Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E bersama Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/10/2022).
Jaksa menjelaskan pada awalnya hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah. Di rumah itu, kata Jaksa, terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf, kemudian sekira pukul 19:30 WIB, Bharada E yang sedang berada di luar rumah menerima telepon dari Putri Candrawathi.
Dalam sambungan telepon, Putri meminta agar Bharade E dan Ricky Rizal kembali ke Magelang. Sesampainya di rumah Magelang, lanjut Jaksa, Bharada E dan Ricky Rizal mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah.
“Lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar saksi Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur, saat itu saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya “ada apa bu…?” dan dijawab Saksi Putri Candrawathi “YOSUA dimana?...”, ungkap Jaksa.
Kemudian, diungkapkan Jaksa, Putri Candrawathi meminta Ricky Rizal memanggil Brigadir J untuk menemuinya. Namun, Ricky Rizal tidak langsung memanggil Brigadir J.
Ricky Rizal justru turun ke lantai 1 untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS milik Brigadir J. Ricky Rizal juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, yang berada di kamar tidur Brigadir J.
Dua senjata milik Brigadir J, kata Jaksa, disimpan di kamar anak Ferdy Sambo berinisial TPS. Setelah itu, Ricky Rizal meminta Brigadir J menemui Putri di kamarnya di lantai dua Rumah Magelang. Brigadir J sempat menolak, namun akhirnya bersedia menemui Putri.
Jaksa mengungkapkan, Brigadir J duduk di lantai, sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Ricky Rizal lantas meninggalkan mereka di dalam kamar. Putri dan Ricky Rizal berada di dalam kamar selama kurang lebih 15 menit.
“Putri Candrawathi dan Brigadir J berdua berada di dalam kamar pribadi Putri sekira 15 menit lamanya,” tutur Jaksa.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Bharada E Tiba di PN Jaksel
Setelah Brigadir J keluar, Kuat Ma'ruf pun meminta Putri melapor kepada Sambo meski tidak tahu kejadian yang sebenarnya. Putri akhirnya melapor kepada Sambo lewat sambungan telpon pada 8 Juli 2022 dini hari. Dia menceritakan bahwa Brigadir J sudah melakukan perbuatan kurang ajar.
“Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu”, meskipun saat itu saksi Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” papar Jaksa.
Setelah bercerita, Putri pun meminta agar Sambo tidak mengubungi para ajudan karena khawatir memilikisenjata dan badan yang lebih besar.
Kemudian, Putri akhirnya pulang ke Jakarta bersama dengan Ricky, Kuat, dan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Dia berencana menceritakan kejadian Magelang secara detail kepada sang suami setibanya di Jakarta.
Sesampainya di Jakarta Putri pun melakukan tes PCR dan bertemu dengan sang suami di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Putri bercerita telah dilecehkan oleh Brigadir J. Hal itu lantas membuat Sambo naik pitam.
"Marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman sebagai anggota kepolisian, terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa.
Jaksa menuturkan, Ferdy Sambo kemudian memanggil Ricky Rizal dan bertanya soal kejadian Magelang. Sambo kemudian menanyakan apakah Ricky berani menembak. Namun, Ricky mengaku tidak berani.
Sambo pun memanggil Richard Eliezer alias Bharada E untuk bercerita kejadian Magelang, dan menanyakan kesiapan Bharada E untuk menghabisi Brigadir J.
"Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya kebada Richard Eliezer 'berani kamu tembak Yosua?'. Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," papar jaksa.
Baca Juga: Kejagung Angkat Bicara soal Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo Cs
Setelah direncanakan dengan matang m, diungkapkan Jaksa, Ferdy Sambo pun menuju rumah Dinas di Duren Tiga. Di rumah itu sudah ada Brigadir J dan Ricky Rizal.
Setelah berada di dalam rumah, Ferdy Sambo meminta agar Kuat Ma'ruf memanggil Ricky dan Brigadir J. Sembari menunggu kedatangan keduanya, dia meminta Bharada E untuk mengokang senjatanya.
Setelah sampai di ruang tengah, leher Brigadir J dipegang Sambo sambil didorong ke depan agar posisinya berhadapan. Sambo kemudian memerintahkan Yosua untuk jongkok. Sambil mengangkat kedua tangan tanda menyerah, Brigadir J pun bertanya pada Sambo 'ada apa ini?'.
Tak memberi penjelasan, Sambo lantas memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Perintahnya jelas, agar Bharada E menembakan pistolnya ke tubuh Brigadir J.
"Woy kau tembak! Kau tembak! Cepat woy kau tembak!" seperti petikan dialog Sambo saat kejadian.
Setelah mendengar perintah Sambo, Bharada E akhirnya mengeksekusi Brigadir J dengan pikiran tenang dan matang tanpa keraguan sedikitpun. Bharada E mengarahkan senjata Glock 17 ke tubuh Brigadir J.
Sebanyak tiga atau empat tembakan diarahkan ke tubuh Brigadir J. Akibatnya, tubuh Brigadir J terkapar dan dipenuhi darah.
Ferdy Sambo pun menghampiri tubuh Brigadir J yang masih bergerak-gerak kesakitan. Untuk memastikan Brigadir J tak bernyawa lagi, Ferdy Sambo pun menembakan senjata yang dia pegang ke kepala Brigadir J. Sambo mengenakan sarung tangan hitam.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: