Mobil Arteria Dahlan Kabarnya Menunggak Pajak Rp10,8 Juta, Bapenda DKI Langsung Telusuri
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap mobil milik anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.
Pasalnya diketahui, salah satu mobil milik politikus PDIP tersebut tercatat menunggak pajak selama 16 bulan, dan tunggakannya mencapai Rp10,8 juta.
"Kami cek data dulu ya," ucap Lusiana saat dikonfirmasi Indozone, Sabtu (22/1/2022).
Kendati demikian, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini belum bisa memastikan apakah nomor salah satu mobil Arteria Dahlan tersebut memiliki plat nomor yang terdaftar di Bapenda DKI.
BACA JUGA: Sempat Menolak, Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf kepada Masyarakat Sunda
Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan informasi di situs resmi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, mobil dengan plat B1**8 TJS itu telah jatuh tempo sejak September 2020.
Adapun, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang seharusnya dibayar setiap tahunnya oleh Arteria Dahlan adalah sebesar Rp8.669.000 dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
Sementara itu, politisi yang sempat terseret masalah bahasa Sunda tersebut harus membayar denda PKB sebesar Rp2.046.300 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp100.00. Dengan demikian, total tunggakannya menjadi Rp10.815.300.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: