Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Universitas Sriwijaya AR (34) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (6/12/2021).
Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan AR dengan nama lengkap Adhitiya Rol Asmi (34) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
AR sebelumnya dilaporkan oleh mahasiswinya yang berinisial DR atas kasus pelecehan yang terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya.
AR juga diketahui sudah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf saat melakukan pelecehan tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: