Pengadilan Federal Malaysia memutuskan seorang non-Muslim tidak dapat menuduh orang Muslim selingkuh atau berzinah dengan pasangan sahnya non-Muslim.
Putusan mayoritas hakim pengadilan itu berdasarkan Reformasi Hukum (Undang-Undang Perkawinan dan Perceraian) (LRA) hanya berlaku untuk non-Muslim dan bukan Muslim.
Hukum pernikahan Malaysia menyarankan agar warga non-Muslim dapat mengadukan kasus perselingkuhan atau perzinahan kepada otoritas Islam yang merupakan pelanggaran Syariah diduga dilakukan oleh seorang Muslim yang menyebabkan hancurnya pernikahan.
Kasus pengadilan ini penting karena Pengadilan Federal diberi kesempatan untuk memeriksa atau menyentuh sistem hukum perdata dan Syariah di Malaysia, dan perangkat hukum pribadi negara yang terpisah dalam hal perkawinan dan perceraian bagi warga Muslim dan non-Muslim.
Baca juga: Viral Suami Robohkan Rumah dengan Alat Berat di Trenggalek, Sakit Hati Istrinya Selingkuh
Kasus ini bermula saat seorang wanita non-Muslim yang menggugat suaminya ke pengadilan karena diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita muslim.
Perempuan non-Muslim lantas menggugat perceraian dan menuntut suami dan selingkuhannya ganti rugi material.
Namun, perempuan Muslim tersebut mengajukan banding dengan menganggap dirinya tak dapat digugat karena undang-undang LRA tadi hanya berlaku bagi non-Muslim.
Pengadilan Banding akhirnya mendukung petisi perempuan Muslim tersebut dengan mengutip Pasal 3(3) LRA bahwa undang-undang itu “tidak berlaku bagi setiap Muslim atau untuk setiap orang yang menikah menurut hukum Islam.”
Selain itu, tidak ada pernikahan yang melibatkan seorang Muslim yang akan dilangsungkan atau didaftarkan ke dalam LRA.
Meski begitu, pengadilan memutuskan masih akan mengabulkan permohonan perceraian dari seorang non-Muslim kepada pasangannya meski telah masuk Islam
Majelis hakim Pengadilan Federal sendiri berbeda pandangannya memutuskan perkara ini, dengan dua hakim menolak banding wanita non-Muslim, sementara satu hakim memutuskan mendukung wanita non-Muslim.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: