6 Personel Polsek Kutalimbaru Terbukti Bersalah, Dihukum Mutasi Hingga Penundaan Pangkat
6 (enam) personel Polsek Kutalimbaru jalani sidang kode etik dari Propam Polrestabes Medan, di Aulau Patriatama, Polrestabes Medan, pada Kamis (11/11/2021) siang. Hal itu terkait pemerasan dan pencabulan istri tersangka narkotika yang dilakukan oknum personel Polsek Kutalimbaru.
Sidang pelanggaran disiplin ini, dipimpin Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji yang didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma. Dalam persidangan itu, keenam personel di antaranyai Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL terlihat diruangan sidang tersebut.
Tak hanya mereka saja, tampak juga Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal di aula tersebut. Sementara, Kuasa hukum korban, Riadi, SH mengatakan, hingga saat ini dirinya sedang menunggu kelanjutan sidang kode etik yang masih digelar.
“Perlu disampaikan saya datang kemari atas undangan Propam Polrestabes Medan tentang agenda disiplin terhadap para oknum Polsek Kutalimbaru,” kata Riadi Kamis, (11/11/2021).
Dia mengaku dipanggil sebagai kuasa hukum korban dan menyampaikan apa yang disampaikan kliennya. Bahkan dia juga bercerita mengenai pertanyaan pimpinan sidang tentang peristiwa pengerebekan yang dilakukan personil Polsek Kutalimbaru di rumah kontrakan pelapor, Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia, beberapa waktu lalu.
“Kami dari penasihat hukum (PH) korban dengan adanya sidang disiplin berharap kepada petinggi Polri apabila ada personil ataupun oknum yang memang dalam pelaksanaan tugasnya tidak mengikuti peraturan yang berlaku perlu ditegakkan hukum kepada personil yang benar-benar melanggar,” katanya.
“Kita sebagai PH mewakili korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta keadilan terhadap korban yang menjadi korban asusila oleh Bripka RHL,” sambungnya.
Selanjutnya, dalam sidang keenam personel Polsek Kutalimbaru dinyatakan terbukti bersalah dan diberi hukuman penundaan pangkat, mutasi dan penundaan gaji secara berkala.
"Barusan kita baru melaksanakan sidang etik, yang pertama tadi pada pukul 10.00 WIB, mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan yang kedua penyidik pembantunya dan yang terakhir sidang petugas mantan opnal Reskrim Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan terhadap kasus yang viral kemarin. Total personel ada 8 orang yang kita sidangkan," ucap Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.
Katanya lagi, delapan personel terdiri dari 6 orang opsnal, 1 penyidik dan 1 mantan Kanit dikenai hukuman sesuai tugas dan peranya masing-masing.
"Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada 6 orang personel opnal kita beri hukuman yang sama," pungkasnya.
Diketahui, Aiptu DR dan Bripka RHL diduga memeras dan mencabuli wanita berinisial MU (19) istri dari SM yang ditahan dalam kasus narkoba di sel tahanan Polsek Kutalimbaru.
Dalam dugaan kasusnya, Aiptu RHL diduga mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya. Sedangkan Aiptu DR diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami dari MU. Kasus itu terjadi pada medio Mei 2021.
Artikel Menarik Lainnya:
- Silaturahmi ke Ombudsman Sumut, Kapolrestabes Medan Ingin Wujudkan Pelayanan Publik Prima
- Peringati Hari Pahlawan, Ijeck Motivasi Rakyat Sumut Jadi Pahlawan
- Video Iklan di Mesin ATM Bank BUMN Dikeritik Said, Refly: Ini Penyakit Pejabat Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: