Seekor kukang dilepasliarkan oleh Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan ke kawasan Suaka Margasatwa Barumun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKSDA Wilayah III Padangsidimpuan Gunawan Alza dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9/2021).
Gunawan mengatakan satwa bernama latin nycticebus coucang ini diperoleh dari seorang warga bernama Azam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kukang tersebut dalam keadaan sehat dan layak untuk segera dilepasliarkan.
"Suaka Margasatwa Barumun dipilih sebagai lokasi pelepasliaran mengingat di sana merupakan habitat kukang dan satwa liar lainnya," kata Gunawan.
Dia juga mengapresiasi sikap Azam yang memiliki kesadaran dan kepedulian telah menyelamatkan kukang dari perladangan penduduk dan segera menyerahkannya kepada petugas BKSDA Wilayah III Padangsidimpuan untuk dilepasliarkan.
Perlu diketahui, kukang merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: