Petugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kecamatan Batangkuis membubarkan kegiatan pembagian beras Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indonesia, yang berlokasi di Jalan Medan-Batangkuis, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu (31/7/2021).
Hal itu dilakukan petugas karena pembagian beras itu menimbulkan kerumunan warga. Selain itu kegiatan pembagian beras BST dan PKH tersebut telah melanggar protokol kesehatan, yakni membuat kerumunan warga yang sangat banyak, tidak menjaga jarak, serta tidak tersedianya tempat mencuci tangan.
Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu mengatakan hal tersebut sudah benar demi menegakkan Operasi Yustisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 3), sebagai langkah guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.
Selain itu, Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Batangkuis, sambungnya, juga menegur panitia penyelenggara pembagian beras BST dan PKH tersebut.
Untuk selanjutnya, akan dijadwal ulang pembagian beras tersebut setelah adanya koordinasi lanjutan dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Batangkuis.
Artikel Menarik Lainnya:
Viral Pria di Medan Lupa Ingatan Usai Divaksin, Tak Ingat Sudah Disuntik
Viral Remaja Perempuan di Padangsidempuan Dipukul dan Diinjak Teman
Antisipasi Lonjakan COVID-19, Pemkot Medan Tambah Kapasitas Tempat Tidur Pasien
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: