Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggerebek dua tempat yang dijadikan tempat pembuat dan penjualan kosmetik ilegal di Jakarta Utara. Dari pengakuan pemilik usaha itu, tersangka sudah menjalankan usaha itu selama 20 tahun.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik diduga bahwa usaha ilegal milik Ibu R yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Bareskrim Grebek Pembuat dan Penjual Kosmetik Ilegal di Jakut
Selama kurun waktu 20 tahun beraksi, tersangka juga memperkerjakan sejumlah karyawan untuk membantu usaha kosmetik ilegalnya. Brigjen Krisno menyebut, tersangka sendiri sebetulnya tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi.
"Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," beber Krisno.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembuatan dan penjualan baik secara langsung maupun online produk kosmetik ilegal. Bareskrim menggerebek dua tempat berbeda di Jakarta Utara.
Tempat pertama yakni Klinik kecantikan IVA Skin Care di Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakut yang digubakan sebagai tempat penjualan kosmetik ilegal. Lokasi kedua yakni sebuah rumah di Penjaringan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti seperti kosmetik tanpa izin edar hingga bahan pembuat kosmetik. Polisi juga menetapkan seorang wanita pemilik usaha itu sebagai tersangka.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: