Minggu, 06 SEPTEMBER 2020 • 11:38 WIB

Ditangkap di Restoran, Reza Artamevia Baru Saja Beli Sabu 0,78 Gram

Author

konferensi pers penangkapan artis Reza Artamevia terkait narkotika di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (Humas Polda Metro Jaya)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengungkapkan penangkapan terhadap penyanyi Reza Artamevia dilakukan di salah satu restoran di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 4 September 2020, pukul 16.00 WIB.

“Waktu kejadian Jumat kemarin, 4 September pukul 16.00 di salah satu restoran di jalan Jatinegara, Jakarta Timur,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Minggu (6/9/2020).

Ketika berada di restoran tersebut, polisi mengetahui bahwa Reza Artamevia baru saja membeli sabu-sabu itu. Maka, ia pun berhasil diamankan oleh kepolisian.

Baca juga: Artis Reza Artamevia Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

“Di salah satu restoran yang baru saja membeli sabu-sabu tersebut, inisialnya adalah RA. Kemudian yang bersangkutan kita amankan,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti. Yusri menyebutkan terdapat satu klip sabu-sabu dengan berat 0,78 gram, alat hisap atau bong, serta korek api.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, kemudian dompet, ada alat hisap bong, korek api,” terang Yusri.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan istri dari mendiang Adjie Massaid ini dinyatakan positif narkoba dengan kandungan zat amfetamin setelah melakukan tes urine.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU