Kamis, 16 JULI 2020 • 21:44 WIB

Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Author

Novel Baswedan saat jalani proses persidangan. (Foto: NTARA/Aprillio Akbar)

Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya divonis dengan hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang digelar online pada Kamis ini (16/7/2020).

"Majelis hakim telah mengambil keputusan, pertama terhadap Rahmat Kadir dipidana 2 tahun penjara, dan kemudian kepada Ronny Bugis, dijatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan, Kamis (16/7/2020)

Seperti diketahui, dua penyerang Novel Baswedan bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara. Kedua terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA