Minggu, 18 AGUSTUS 2019 • 14:47 WIB

MPR Akui Banyak UU Bertabrakan Dengan UUD

Author

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Ketua MPR Zulkifli Hasan (tengah) berjalan keluar ruangan usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi, di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2019).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/ama.

Pembentukan aturan berupa undang-undang yang dibuat oleh DPR dan pemerintah, masih banyak yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, membuat UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengkaui jika jumlah regulasi yang dibuat DPR, semakin tidak terkendali atau over regulation.

"Sejak awal reformasi DPR telah banyak melakukan peningkatan peran yang pada akhirnya membuat jumlah regulasi yang ada semakin tidak terkendali, sehingga produk hukum yang dihasilkan DPR dan pemerintah bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya, Minggu,(18/8/2019).

Selain DPR, banyaknya aturan yang dibuat berbagai lembaga negara, menyebabkan obesitas terhadap regulasi menjadi semakin besar bahkan ditemukan berbagai aturan yang tumpang tindih dengan undang-undang ada di atasnya. Selain itu tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan yang baik.

Zulkifli saat Hari Konstitusi ini menegaskan, keinginan lembaga negara yang menuntut penambahan kewenangan yang ingin dimilikinya, membuat sengketa antar lembaga negara terjadi. "Bukti konkret dari problematika terkait dengan sistem hukum Indonesia pascareformasi," katanya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags uu
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU