Aset Rp319 M di Kasus PT DSI Berhasil Disita Bareskrim, Restitusi Korban Kini Diupayakan
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri mengungkap jika pihaknya kini sudah menyita aset senilai Rp 319 miliar dalam kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Bareskrim sendiri kini mengupayakan restitusi atau pembayaran kerugian terhadap para korban dalam kasus ini.
"Aset yang sudah terkumpul saat ini telah mencapai sekitar Rp319 miliar," kata Kepala Penyidikan Kasus PT DSI Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Aset terakhir yang diserahkan diketahui keluar dari kocek artis Dude Harlino. Dude menyerahkan uang senilai Rp 5,25 miliar ke penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus PT DSI, Sosoknya Mantan Petinggi OJK
Uang tersebut merupakan uang yang didapat Dude dari PT DSI. Uang tersebut merupakan honor Dude selama menjadi brand ambassador PT DSI sejak 2022 sampai 2025.
Susatyo mengatakan pihaknya masih akan terus menggali aset-aset berkaitan kasus PT DSI ini. Aset tersebut akan diupayakan untuk restitusi para korban.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset aset DSI baik benda bergerak maupun tidak bergerak, dalam rangka restitusi yang nantinya akan dikembalikan kepada para Lender sebagai korban," ungkapnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap jika aset tersebut akan dimasukkan ke dalam berkas perkara tersangka atas nama FH alias Fitri Hadi. Nantinya, pengadilan disebutnya akan memutuskan ihwal restitusi tersebut.
Baca juga: Bareskrim Tahan Founder PT DSI di Kasus Fraud Kerugian Rp2,4 Triliun
"Putusan Hakim pada saat sidang pengadilan yang akan memutuskan," kata Ade Safri.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami kasus dugaan penipuan atau fraud PT DSI. Modusnya yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kasus ini berimbas terhadap korban yang merugi hingga Rp 2,4 triliun. Sebanyak kurang lebih 15 ribu orang sudah menjadi korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan