INDOZONE.ID - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan puluhan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berkaitan dengan kasus dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing. Kasus ini melibatkan PT Mitra Mentari Sentosa (MMS).
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026 lalu di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kegiatan ini, Bareskrim Polri juga bekerjasama dengan Bea dan Cukai.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K Heriyatno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Intip Wanita di Toilet Umum Pelabuhan Muara Baru, Pria Ini Langsung Ditangkap Polisi
Polisi melakukan pemeriksaan dokumen serta mengecek sebanyak 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa yang berada di Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data ekspor yang dimiliki penyidik dengan dokumen kepabeanan dan kondisi barang yang berada di lapangan.
“Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Total sebanyak 300 dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dokumen-dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan PT Mitra Mentari Sentosa, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kegiatan ekspor komoditas tersebut.
“Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Baca juga: Viral 2 Pemobil Ribut di Tol Pelabuhan Priok, Saling Senggol hingga Tutup Jalan
Direktur Jadi Tersangka
Masih berkaitan dengan kasus tersebut, Bareskrim Polri rupanya juga sudah menetapkan tersangka. Tersangkanya tidak lain adalah Direktur Utama PT MMS.
"Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa, Saudara Mr. Whu Zeng Xie telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Kasus ini tentunya dapat merugikan negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor. Kasus tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
"Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan