INDOZONE.ID - Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Dia dilaporkan berkaitan dengan dugaan kasus penyekapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan itu. Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan polisi tersebut.
"Polda Metro Jaya dimanapun kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat," kata Kombes Budi kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Baca juga: Seorang Anggota GRIB Jaya Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu di Bandung dan Cimahi
Dikatakannya, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut.
"Dalam laporan tersebut kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan," ucap Budi.
Nantinya, pihak kepolisian bakal memanggil pelapor, sejumlah saksi sampai dengan terlapor. Setelahnya, pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib.
"Apabila dalam proses penyelidikan ini dilakukan gelar perkara, maka ada pengalihan status dari lidik menjadi sidik, penyidikan. Nah, sama nanti akan dilakukan," katanya.
Baca juga: Pengakuan 3 Korban Penyekapan Modus COD Mobil yang Viral: Badan Hancur Disiksa!
Seperti yang diketahui, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.
Dia dilaporkan oleh Ilma Sani Fitriana, anak seorang penulis bernama Ahmad Bahar yang belakangan tengah berpolemik dengan GRIB Jaya.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan