INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengawasan anggaran pemulihan pascabencana di Aceh dilakukan melalui koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dan lembaga terkait.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, di Banda Aceh.
"Mengawasi secara langsung mungkin tidak ya. Dalam hal ini kita mengawasi bentuknya kolaborasi dengan pihak terkait, APH setempat, BPKP juga dan sebagainya itu," kata Harun, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Rabu (20/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan bencana bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah se-Aceh dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kantor Gubernur Aceh.
Baca juga: Basarnas Evakuasi Kru Kapal Pesiar Asal Filipina yang Sakit di Perairan Aceh
Harun mengatakan rapat koordinasi tersebut juga merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program penanggulangan bencana di Aceh.
Menurut dia, KPK telah menerima pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan kebencanaan di sejumlah daerah sehingga diperlukan langkah pencegahan agar kasus korupsi serupa tidak terjadi di Aceh.
“Di tempat lain sudah ada yang ditangkap terkait tindak pidana korupsi bencana. Jangan sampai terjadi di Aceh,” ujarnya.
Selain itu, KPK mendorong pemerintah daerah mempercepat penyerapan anggaran transfer keuangan daerah untuk penanganan bencana karena realisasi hingga Mei 2026 dinilai masih rendah.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tinjau Lokasi Sinkhole di Aceh Tengah, Pastikan Percepatan Pemulihan
"Sekarang anggaran dari pusat juga sudah digelontorkan, sudah dianggarkan. Karena ini konsepnya adalah status darurat, jadi harapannya agar dilakukan percepatan. Tetapi dalam hal ini lebih ada kehati-hatiannya juga," ujarnya.
Ia juga menyarankan, dalam pelaksanaan anggarannya, pemerintahan di Aceh dapat berkoordinasi dengan ahlinya, dalam hal ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk proses-proses pengadaan dengan LKPP, proses kegiatannya dengan BPKP dan sebagainya itu. Kalau perlu bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan hanya diam, menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya," katanya.
KPK sendiri, lanjut dia, juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait, melakukan bottlenecking (mengatasi hambatan) jika memang terdapat permasalahan birokrasi dengan pusat. Kuncinya, komunikasikan lebih baik dengan pusat melalui surat, dan tidak boleh hanya secara lisan.
"Tolong surati kementerian terkait, bila perlu tembusan ke kami (KPK), kami siap untuk membantu push (mendorong) surat tersebut," demikian Harun Hidayat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA