INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara.
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang disimak dari video pengucapan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu (13/5/2026) bahwa dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagaimana rumusan petitum pemohon, yaitu:
"Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan".
Baca juga: Alasan PKS Tolak Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan
Dalam pertimbanhan hukumnya, MK menerangkan terdapat ketentuan soal waktu pemindahan MK bergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN dari Jakarta ke IKN.
Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
"Tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies.
Seperti yang diketahui, Zulkifli sebagai pemohon mendalilkan keberadaan pasal-pasal menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.
Pada 2024, sudah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Tapi sampai saat ini Keputusan Presiden sebagaimana diisyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.
Baca juga: Pemerintah Ajak Rakyat Indonesia untuk Memilih Logo Ibu Kota Negara Baru Nusantara
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut sudah menghadirkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata.
Pasalnya pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, tapi Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara.
Kondisi ini menurut Zulkifli menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.
"Dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Adies.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara