INDOZONE.ID - Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus love scamming di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp1,4 miliar
Terbongkarnya kasus ini bermula dari masuknya informasi ke polisi dari Ditpem Inten Ditjenpas.
Diinformasikan terdapat adanya 156 unit ponsel milik warga binaan Lapas Kelas IIB Kotabumi yang digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus Love scamming pada 30 April 2026.
Baca juga: Terungkap! 2 Wanita Jadi Korban Penganiayaan Pria Depok Gara-Gara Love Scamming
Dalam aksinya, rupanya pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri atau TNI. Setelah menjalin hubungan dengan korban wanita, pelaku mengajak video call sex (VCS) lalu merekamnya.
Aksi selanjutnya, korban dihubungi pelaku yang berpura-pura sebagai anggota Propam Polri atau Polisi Militer TNI AD serta mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut jika tidak mentransfer sejumlah uang.
"Dari aksi penipuan ke korban, uang dari hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak dan 60 persen untuk pekerja," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 orang Warga Lapas Binaan ditetapkan terlibat. Total korban mencapai ratusan orang dengan kerugian Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Kasus Viral Pria Aniaya Pacar karena Tolak Aksi Love Scamming, Begini Modusnya!
Polisi juga menyita barang bukti antara lain berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta ATM, enam kartu BRIZZI, dan satu kartu SIM. Ditemukan juga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berkaitan dengan kasus in, Irjen Helfi menegaskan jika pihaknta masih terus melakukan penyelidikan dan pemgembangan menjauh berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming," pungkas Helfi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan