INDOZONE.ID - Yayasan merupakan salah satu badan hukum di Indonesia. Mendirikan yayasan tak sekadar mengumpulkan orang-orang berjiwa sosial, namun ada sejumlah proses formal yang harus dilewati agar yayasan sah di mata hukum.
Sebagai badan hukum nirlaba, yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 dan UU No. 28 Tahun 2004. Meski bersifat nirlaba, yayasan diperbolehkan mendirikan badan usaha untuk mendukung operasionalnya.
Pendapatan ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada di bawahnya, bukan untuk memperkaya pemilik yayasan.
Baca juga: Yayasan Mitra MBG Laporkan Akun TikTok ke Polda Metro Usai Difitnah Kualitas Makanan Buruk
Lalu, bagaimana jika ingin mendirikan yayasan? Apa saja syarat atau mekanisme yang harus dijalani agar yayasan sah di mata hukum?
Semua pertanyaan itu akan dijawab dalam artikel ini. Simak selengkapnya!
Pengertian Yayasan
Sebelum mengetahui syarat mendirikan yayasan, kita harus paham dulu pengertiannya. Menurut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, yayasan adalah badan hukum privat yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Beda dengan perusahaan atau badan usaha lain, yayasan tidak memiliki anggota dan tidak bertujuan mencari profit atau nirlaba.
Syarat Mendirikan Yayasan
Pendirian yayasan di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Karena itu, setiap orang yang ingin mendirikan yayasan wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
1. Yayasan didirikan satu orang atau lebih dengan memisahkan harta kekayaan milik pendirinya dan harta yang dimiliki oleh yayasan.
2. Proses mendirikan yayasan harus melalui akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
3. Susunan organisasi atau struktur organisasi pada yayasan harus tersusun atas pembina yayasan, pengurus yayasan, dan pengawas yayasan.
4. Pendirian yayasan bisa melalui surat wasiat.
5. Yayasan akan mendapatkan status badan hukum sah setelah akta pendiriannya sudah dilegalkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
6. Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang sudah digunakan oleh yayasan lain. Selain itu, yayasan tidak boleh melanggar ketertiban dan melakukan tindakan asusila.
Prosedur Pendirian Yayasan
Dikutip dari laman AHU, berikut ini prosedur pendirian yayasan:
1. Nama Yayasan
Siapkan tiga nama yayasan untuk diajukan ke Departemen Hukum dan HAM. Salah satu nama akan disetujui dan prosesnya penyetujuan ini membutuhkan waktu sekitar dua minggu.
2. Struktur Organisasi
Tentukan susunan Pembina, Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara), dan Pengawas.
3. Dokumen
Persiapkan KTP dan NPWP seluruh pendiri/pengurus, serta surat domisili yayasan.
4. Modal Awal
Sediakan kekayaan awal yang dipisahkan (diatur dalam akta). Jika yayasan lokal, modal awalnya minimal Rp10 juta. Sementara yayasan asing modal awalnya minimal Rp100 juta.
Pendiri yayasan harus membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa modal tersebut murni sebagai modal awal dan telah dipisahkan dari aset pribadi.
5. Pembuatan Akta Pendirian
Datang ke notaris untuk membuat akta pendirian yayasan yang berisi Anggaran Dasar. Setelahnya, pendiri, pembina pengurus dan pengawas yayasan menandatangani akta pendirian.
6. Disahkan Kemenkumham
Notaris akan mengajukan pengesahan akta untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Yayasan resmi menjadi badan hukum setelah SK terbit.
Baca juga: Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Jadi Tersangka TPPU Kasus Tanah BUMD Cilacap
7. Pengurusan NPWP
Setelah SK Kemenkumham terbit, yayasan wajib membuat NPWP, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan izin operasional terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: AHU Online, Ditjen AHU