Jumat, 17 APRIL 2026 • 10:10 WIB

Gaji Polisi 2026 Terbaru: Rincian Lengkap dari Bintara hingga Perwira dan Tunjangannya

Author

Ilustrasi Gaji Polisi 2026 Terbaru (Nano Banana)

INDOZONE.ID - Berapa sebenarnya nilai rupiah dari sebuah pengabdian seorang pelindung dan pengayom masyarakat di tahun 2026? Menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukan sekadar memilih profesi, melainkan mengambil jalan hidup yang penuh risiko, disiplin tinggi, dan tanggung jawab besar terhadap keamanan negara. Di tengah ramainya wacana penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 16%, publik, terutama para pencari kerja dan orang tua, semakin penasaran dengan struktur kesejahteraan anggota Polri. Apakah bayaran yang diterima, mulai dari lulusan SMA yang baru merintis hingga jenderal berbintang, sudah sepadan dengan beban tugas mereka? Artikel ini akan mengupas rincian gaji polisi 2026, mulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga proyeksi kenaikan yang ramai diperbincangkan.

Struktur penghasilan abdi negara memang kerap menjadi sorotan. Gaji polisi tidak hanya terdiri dari angka pokok yang tertulis di atas kertas, melainkan sebuah ekosistem remunerasi yang mencakup tunjangan kinerja, uang lauk pauk, hingga tunjangan risiko. Memahami hal ini akan memberikan gambaran utuh tentang jenjang karier dan masa depan finansial di tubuh kepolisian.

Baca juga: Mengenal Pangkat dan Golongan PNS Terbaru: Jenjang Karier, Tugas, dan Skema Gaji ASN

Urutan Pangkat Polisi di Indonesia

Sebelum membahas nominal gaji, kita wajib memahami hierarki kepangkatan di tubuh Polri. Kepangkatan ini secara mutlak menentukan besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh seorang anggota kepolisian. Kenaikan pangkat polisi secara historis dan yuridis diatur ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016.

Secara umum, terdapat empat jenis kenaikan pangkat: reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta. Kenaikan reguler biasanya jatuh pada tanggal 1 Januari dan 1 Juli setiap tahunnya. Sistem kepangkatan polisi dibagi menjadi tiga golongan besar:

1. Golongan I: Tamtama

Tamtama adalah prajurit garis depan yang menjadi ujung tombak operasional lapangan.

  • Bhayangkara Dua (Bharada): 1 balok miring merah.
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): 2 balok miring merah.
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): 3 balok miring merah.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): 1 balok panah merah.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): 2 balok panah merah.
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrip): 3 balok panah merah.

2. Golongan II: Bintara

Bintara merupakan tulang punggung kesatuan yang bertugas mengawasi Tamtama serta membantu tugas teknis dan administratif Perwira. Ini adalah jalur masuk yang paling banyak diminati lulusan SMA sederajat.

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): 1 balok panah perak.
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): 2 balok panah perak.
  • Brigadir Polisi (Brigpol): 3 balok panah perak.
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): 4 balok panah perak.
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): 1 balok perak bergelombang.
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): 2 balok perak bergelombang.

3. Golongan III & IV: Perwira

Golongan ini merupakan lapisan manajerial, komando, dan pengambil keputusan strategis. Terbagi menjadi tiga sub-golongan:

  • Perwira Pertama (Pama): Inspektur Polisi Dua (Ipda), Inspektur Polisi Satu (Iptu), Ajun Komisaris Polisi (AKP).
  • Perwira Menengah (Pamen): Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
  • Perwira Tinggi (Pati): Brigadir Jenderal (Brigjen), Inspektur Jenderal (Irjen), Komisaris Jenderal (Komjen), Jenderal Polisi.

Berapa Gaji Polisi di Indonesia 2026?

Berdasarkan regulasi terkini yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, besaran gaji polisi ditentukan oleh Golongan (Pangkat) dan Masa Kerja Golongan (MKG). Berikut adalah rincian lengkap gaji pokok polisi berdasarkan pangkat:

Tabel Gaji Pokok Tamtama dan Bintara (Golongan I & II)

Pangkat / Golongan Rentang Gaji Pokok (MKG 0 - Maksimal)
Bhayangkara Dua (Bharada) Rp1.775.000 – Rp2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu) Rp1.830.500 – Rp2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka) Rp1.887.800 – Rp2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua Rp1.946.800 – Rp3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu Rp2.007.700 – Rp3.100.700
Ajun Brigadir Polisi Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Brigadir Polisi Dua (Bripda) Rp2.272.100 – Rp3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rp2.343.100 – Rp3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol) Rp2.416.400 – Rp3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rp2.492.000 – Rp4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Rp2.570.000 – Rp4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Tabel Gaji Pokok Perwira (Golongan III & IV)

Pangkat / Golongan Rentang Gaji Pokok (MKG 0 - Maksimal)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rp2.954.200 – Rp4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rp3.046.600 – Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Komisaris Polisi (Kompol) Rp3.240.200 – Rp5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rp3.341.500 – Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes) Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Brigadir Jenderal (Brigjen) Rp3.553.800 – Rp5.840.100
Inspektur Jenderal (Irjen) Rp3.665.000 – Rp6.022.800
Komisaris Jenderal (Komjen) Rp5.485.800 – Rp6.221.200
Jenderal Polisi Rp5.657.400 – Rp6.405.500

Pakar administrasi publik, Prof. Dr. Miftah Thoha, dalam berbagai jurnal Reformasi Birokrasi sering menekankan bahwa, "Remunerasi dan kesejahteraan aparatur negara adalah kunci utama dalam mencegah praktik korupsi dan meningkatkan profesionalisme pelayanan publik." Oleh karena itu, gaji pokok ini selalu diimbangi dengan struktur tunjangan yang terukur.

Baca juga: Luar Biasa! Gaji Sebulan PNS Ini Sudah Bisa Beli Mobil Ayla

Total Gaji Polisi Plus Tunjangan 2026: Apa Saja yang Didapat?

Banyak yang bertanya, Take Home Pay (THP) atau total gaji polisi plus tunjangan 2026 itu berapa? Perlu dicatat bahwa nominal pada tabel di atas barulah gaji pokok. Penghasilan riil seorang polisi jauh melebihi angka tersebut berkat skema tunjangan berikut:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Diatur dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Ini adalah komponen terbesar di luar gaji pokok. Angkanya bervariasi dari Kelas Jabatan 1 (sekitar Rp1.968.000) hingga Kelas Jabatan 17 sekelas Jenderal/Wakapolri (mencapai Rp34.902.000).

2. Uang Lauk Pauk (ULP)

Mengacu pada SE Ditjen Perbendaharaan, anggota aktif mendapat ULP Rp60.000 per hari (sekitar Rp1.800.000 per bulan).

3. Tunjangan Keluarga

Istri/suami sah mendapat 10% dari gaji pokok, dan anak mendapat 2% per anak (maksimal 2 anak di bawah 21 tahun).

4. Tunjangan Beras

Setara 18 kg beras untuk anggota dan 10 kg untuk keluarga (diuangkan senilai Rp7.242/kg).

Simulasi: Seorang Bripda (lulusan SMA/Bintara awal) yang belum menikah dengan masa kerja 0 tahun akan menerima gaji pokok Rp2.272.100 + Tukin Kelas Jabatan 5 Rp2.493.000 + ULP Rp1.800.000 + Tunjangan Beras Rp130.356. Maka, total penghasilan (Take Home Pay) di bulan pertama berdinas sudah mencapai Rp6.695.456.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Berapa Gaji Polisi di Polsek?
Ada kesalahpahaman bahwa gaji polisi di Polsek (tingkat kecamatan) lebih kecil daripada di Polres atau Polda. Secara hukum, gaji pokok dan tunjangan tidak ditentukan oleh lokasi penempatan (Polsek/Polres), melainkan murni berdasarkan Pangkat, Kelas Jabatan, dan Masa Kerja. Perbedaan nominal (jika ada) biasanya hanya berasal dari insentif khusus operasi wilayah atau tunjangan risiko daerah konflik/terpencil.

2. 5 Tahun Jadi Polisi Pangkat Apa?
Jika seorang lulusan SMA mendaftar melalui jalur Bintara dan diterima sebagai Bripda (Brigadir Polisi Dua), kenaikan pangkat reguler pertama (menjadi Briptu) biasanya terjadi setelah 4 tahun masa dinas, dengan asumsi kinerja "Baik" dan tidak ada pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, dalam rentang waktu 5 tahun berdinas, seorang anggota umumnya akan menyandang pangkat Briptu (Brigadir Polisi Satu).

3. Apakah Gaji Polisi Naik 16% di 2026?
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP, yang menyiratkan wacana penyesuaian gaji ASN dan TNI/Polri hingga 16%. Namun, hingga kuartal pertama 2026, regulasi teknis berupa revisi Peraturan Pemerintah terkait rincian tabel gaji 16% tersebut belum sepenuhnya diketuk palu. Jika disahkan, gaji terendah Tamtama (Bharada) akan melonjak dari Rp1,7 juta menjadi sekitar Rp2 juta, dan Bintara (Bripda) naik menjadi sekitar Rp2,6 juta.

4. Lulusan SMA kalau daftar polisi masuk golongan apa?
Lulusan SMA sederajat dapat mendaftar melalui jalur Tamtama (lulus dengan pangkat Bharada) atau jalur Bintara (lulus dengan pangkat Bripda). Gaji Bintara lebih tinggi dibandingkan Tamtama.

5. Apakah polisi mendapatkan uang pensiun?
Ya. Seperti halnya ASN, anggota Polri yang telah memasuki masa purna tugas (pensiun) akan menerima gaji pensiun pokok setiap bulan yang dikelola oleh PT ASABRI (Persero), beserta tunjangan hari tua.

6. Apa yang membedakan gaji Jenderal bintang 1 hingga bintang 4?
Selain selisih pada gaji pokok berdasarkan masa kerja, perbedaan paling mencolok terletak pada Tunjangan Kinerja (Tukin) di mana kelas jabatan jenderal bintang 4 (Kapolri) sangat jauh melampaui jenderal bintang 1, ditambah fasilitas ajudan, kendaraan dinas, dan tunjangan operasional komando.

Menilik rincian di atas, struktur penghasilan dan gaji polisi 2026 sudah terkonsep secara sistematis dan cukup menjanjikan, di mana total take home pay (gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, uang lauk pauk, dan tunjangan lainnya) sangat mampu menjamin kesejahteraan ekonomi, bahkan bagi Bintara yang baru lulus sekalipun. Wacana kenaikan gaji 16% ke depannya diharapkan bukan sekadar penyesuaian inflasi, melainkan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan aparatur penegak hukum yang berintegritas tinggi.

Bagi Anda yang tengah menyiapkan diri atau keluarga untuk seleksi penerimaan Polri, siapkan fisik, mental, dan akademik Anda dari sekarang! Menjawab pertanyaan di awal tulisan; nilai sebuah pengabdian abdi negara tentu tak akan pernah sepadan jika hanya diukur dengan angka di atas slip gaji. Sebab pada akhirnya, seragam cokelat kebanggaan tersebut dibayar bukan sekadar untuk menafkahi keluarga, melainkan untuk membeli rasa aman bagi ratusan juta rakyat Indonesia.

Referensi:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
  2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Peraturan Pemerintah (PP)

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU