INDOZONE.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, meninjau progres Program Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (2/3/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai target sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Di lokasi, kedua menteri berdialog dengan warga dan pemangku kepentingan setempat untuk mendengar langsung perkembangan pembangunan infrastruktur dasar, termasuk perbaikan hunian serta penataan lingkungan.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kawasan permukiman agar lebih layak dan sehat.
Baca juga: Kebakaran di Pemukiman Padat Parepare, Saksi Dengar Suara Letusan
Tekankan Sinkronisasi Data
Dalam keterangannya, Mendagri menyoroti pentingnya akurasi data rumah tidak layak huni sebagai dasar perumusan kebijakan. Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat terus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan kesesuaian data.
Menurutnya, perbedaan angka antara data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya dan BPS harus diselesaikan melalui rekonsiliasi atau pencocokan bersama, agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan penanganan.
“Namanya rekonsiliasi data ini kan datanya pasti sudah by name by address, tinggal dicocokkan saja,” ujar Tito.
Baca juga: Lewat Program Bang Jasri, Kapolda Metro Pimpin 650 Personel Sikat Bersih Kolong Tol Kumuh
Ia menegaskan, tanpa kesamaan dan validasi data, kebijakan berisiko tidak tepat sasaran. Karena itu, Pemkab Kubu Raya dan BPS didorong untuk melakukan verifikasi dan penyelarasan secara menyeluruh agar program benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Dukungan bagi MBR
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait memaparkan sejumlah program pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah layak huni.
Beberapa kebijakan tersebut antara lain pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Pemerintah juga menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan guna memperluas akses pembiayaan hunian.
Melalui penanganan permukiman kumuh yang terintegrasi dengan dukungan pembiayaan dan insentif bagi MBR, pemerintah berharap kualitas hunian masyarakat meningkat sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release