Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 10:42 WIB

Tahun 2033 Ada Dua Kali Lebaran, Dapat THR Dua Kali?

Author

Viral 2 kali Lebaran di tahun 2033 bikin pekerja ngarep dapat THR dobel. Cek fakta hukum dan rinciannya di sini! (Nano Banana)

INDOZONE.ID - Perbincangan mengenai pergeseran kalender Hijriah yang terus maju setiap tahunnya selalu memunculkan satu topik favorit di kalangan pekerja: Tunjangan Hari Raya (THR). Belakangan ini, media sosial kerap diramaikan oleh teori bahwa pada tahun-tahun tertentu, umat Islam akan mengalami dua kali bulan Ramadhan dalam setahun, yang memicu harapan liar bahwa pekerja akan menerima "THR Dobel" dari perusahaan.

Siapa yang tidak tergiur dengan bayangan mendapat dua kali lipat bonus tahunan? Namun, sebelum Anda membuat rencana liburan mewah atau checkout keranjang belanja online berdasarkan siklus kalender tata surya ini, mari kita bedah faktanya secara matematis dan hukum.

Benarkah kita akan panen THR di tahun 2030 atau 2033? Berikut adalah penjelasan ilmiah dan realita pahit dari kacamata hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

2030 atau 2033 Dua Kali Lebaran?

Banyak orang yang salah kaprah mengartikan fenomena tahun 2030. Memang benar, secara perhitungan astronomi, pada tahun 2030 umat Muslim akan menjumpai dua kali bulan Ramadhan.

Ramadhan pertama akan dimulai pada awal tahun, yakni sekitar tanggal 5 Januari 2030. Setelah siklus 11 bulan Hijriah berlalu, Ramadhan berikutnya akan kembali menyapa di penghujung tahun yang sama, tepatnya sekitar tanggal 26 Desember 2030.

Namun, apakah ini berarti ada dua kali Lebaran di 2030? Jawabannya adalah tidak. * Lebaran (Idul Fitri) untuk puasa pertama akan jatuh pada awal Februari 2030. Di momen inilah THR tahun 2030 Anda akan cair.

Sementara itu, karena puasa kedua baru dimulai di akhir Desember 2030, hari raya Idul Fitrinya akan "menyeberang" ke tahun berikutnya, yakni jatuh pada akhir Januari 2031.

Artinya, pencairan THR untuk puasa kedua tersebut akan dihitung sebagai hak THR untuk tahun pembukuan 2031. Anda tetap menerima pencairan secara normal: satu di awal 2030, dan satu lagi di awal 2031. Jaraknya memang terasa dekat (hanya selisih 11 bulan), tetapi bukan berarti "dobel" di tahun yang sama.

Baca juga: Kapan THR 2026 Cair? Ini Prediksinya!

Tahun 2033: Momen Asli "Double Lebaran" dalam Setahun

Jika Anda benar-benar mencari tahun di mana Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal) dirayakan dua kali dalam satu kalender Masehi, catat tahunnya: 2033.

Karena kalender Hijriah (berbasis perputaran bulan) lebih pendek sekitar 11 hari dibandingkan kalender Masehi (berbasis perputaran bumi mengelilingi matahari), siklus hari raya Islam terus bergeser maju. Pada tahun 2033, pergeseran ini mencapai titik puncaknya di mana dua tanggal 1 Syawal berhasil "masuk" ke dalam satu tahun Gregorian:

  • Lebaran Pertama (1 Syawal 1454 H): Diprediksi jatuh pada awal tahun, sekitar tanggal 3 Januari 2033.
  • Lebaran Kedua (1 Syawal 1455 H): Diprediksi jatuh pada penghujung tahun, sekitar tanggal 23 Desember 2033.

Momen ini sangat langka dan menciptakan suasana perayaan beruntun, di mana Idul Fitri kedua akan berhimpitan langsung dengan perayaan Natal 2033 dan Tahun Baru 2034.

Realita Pahit Hukum Ketenagakerjaan: Tetap 1 Kali THR!

Melihat ada dua kali Lebaran di tahun 2033, wajar jika pekerja berharap HRD akan mentransfer THR dua kali di bulan Januari dan Desember. Sayangnya, realita regulasi tidak seindah hitungan kalender.

Aturan mengenai Tunjangan Hari Raya di Indonesia diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker tersebut, tertulis dengan sangat jelas:

"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih."

Kemudian, dipertegas lagi dalam ayat (2):

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh."

Kata kunci "1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun" inilah yang menjadi pelindung bagi perusahaan. Dalam sistem akuntansi keuangan, perusahaan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) untuk satu tahun buku (Januari-Desember). Pos anggaran untuk THR karyawan Muslim hanya akan dialokasikan satu kali dalam rentang 12 bulan tersebut.

Lalu, bagaimana teknis pembayarannya di tahun 2033? Perusahaan memiliki dua opsi yang sah secara hukum:

  1. Membayarkan THR pada Lebaran pertama (Januari 2033), dan tidak membayarkan lagi di Desember 2033 (karena kewajiban 1 tahun sudah gugur).
  2. Membayarkan THR pada Lebaran kedua (Desember 2033), jika disepakati bersama.

Tentu saja, jika perusahaan tempat Anda bekerja sedang mendapatkan keuntungan berlipat ganda dan pimpinan bersedia memberikan bonus tambahan di Lebaran kedua sebagai bentuk apresiasi, itu adalah hal yang sah-sah saja. Namun, hal tersebut dihitung sebagai "bonus/kebijakan internal", bukan kewajiban THR normatif.

Mimpi mendapatkan dua kali THR dalam satu tahun kalender akibat pergeseran kalender Hijriah hanyalah mitos yang patah oleh aturan hukum ketenagakerjaan. Baik di tahun 2030 maupun momen "Double Lebaran" di tahun 2033, hak normatif pekerja Muslim di Indonesia tetap dibatasi pada pencairan THR sebanyak satu kali dalam satu tahun buku.

Alih-alih berharap pada anomali kalender yang tak berujung pada cuan ekstra, lebih bijak bagi kita untuk belajar mengelola keuangan dan dana THR secara maksimal setiap kali ia cair. Sebab pada akhirnya, kesejahteraan sejati tidak bergantung pada seberapa sering THR turun, melainkan seberapa cerdas kita menahan godaan untuk tidak menghabiskannya dalam sekejap mata.

Seperti pepatah bijak mengatakan, "Kekayaan bukanlah tentang berapa banyak uang yang masuk ke kantongmu, tetapi berapa banyak yang berhasil menetap di sana."

Baca juga: Grab Luncurkan 3 Program Makmurkan Driver Senilai Rp 100 M: Akademi, THR Lebaran hingga BPJS Gratis!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Kenapa bisa ada dua Lebaran di tahun 2033?
Hal ini terjadi karena sistem penanggalan Hijriah (354 hari) lebih pendek sekitar 11 hari dari penanggalan Masehi (365 hari). Karena terus maju 11 hari setiap tahun, pada tahun 2033, 1 Syawal jatuh di awal Januari dan kembali berulang di akhir Desember.

2. Apakah sah jika HRD menolak memberikan THR kedua di tahun 2033?
Sangat sah. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pengusaha hanya diwajibkan memberikan THR Keagamaan 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender.

3. Kapan pencairan THR jika Lebaran jatuh di bulan Januari awal?
Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Jika Lebaran jatuh pada 3 Januari, maka akhir Desember tahun sebelumnya perusahaan sudah harus mencairkan THR tersebut.

4. Apakah umat agama lain juga terpengaruh fenomena ini?
Tidak. Hari raya keagamaan besar lainnya seperti Natal (Kristen/Katolik) berpatokan pada kalender Masehi yang statis (25 Desember). Sehingga mereka selalu mendapat THR menjelang akhir tahun tanpa ada pergeseran bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: CNBC Indonesia, Berbagai Sumber

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU