Selasa, 17 FEBRUARI 2026 • 12:24 WIB

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026 dan Perbedaannya dengan Hari Biasa

Author

Jam kerja ASN selama Ramadan 2026. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

INDOZONE.ID - Memasuki bulan Ramadan 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat penyesuaian jam kerja dari pemerintah. Jam masuk dan jam pulang ASN selama Ramadan akan berbeda dari hari biasanya.

Kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski sambil menjalankan ibadah puasa.

Dalam artikel ini, Indozone akan membahas ketentuan resmi jam kerja ASN selama Ramadhan 2026 dan apa saja perbedaannya dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga: Keppres Cuti Bersama ASN 2026: Yuk, Simak Daftarnya!

Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Jam kerja ASN selama Ramadan 2026 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dilansir dari laman JDIH Sekretariat Kabinet, aturan ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Perpres tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan 2025 berkurang menjadi 32 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk jam istrahat).

Durasi ini lebih cepat dibanding hari biasa, di mana jam kerja mencapai 37,5 jam per minggu.

Selama bulan puasa, ASN masuk kerja jam 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Berbeda di hari biasa, di mana ASN masuk 07.30 dan pulang pukul 16.00 WIB.

Sementara untuk jam istrahat selama Ramadan dibedakan antara hari Jumat dan hari biasa. Di hari Jumat, jam istrahat berdurasi 60 menit. Sedangkan selain hari Jumat, jam istrahat hanya 30 menit.

Perbedaan Aturan Jam Kerja Pusat dan Pemda

Meski sudah ada aturan dari pemerintah pusat, namun praktik jam kerja ASN selama Ramadan 2026 di tiap daerah berbeda-beda sesuai edaran kepala daerah.

Misalnya Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah merilis Surat Edaran (SE) berisi:

  • ASN yang melaksanakan lima hari kerja, pada Senin sampai Kamis masuk jam 08.00 - 15.00 WIB. Jam istirahat dimulai pukul 12.00 - 12.30 WIB, Jumat 08.00 sampai 15.30 WIB waktu istirahat 11.30 hingga 12.30 WIB.
  • ASN yang menerapkan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu jam 08.00 - 14.00 WIB. Jam istirahat  12.00 - 12.30 WIB, Jumat 08.00 - 14.30 WIB istirahat 11.30 - 12.30 WIB.

Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya

Karena mengacu pada regulasi yang sama, jam kerja ASN di Ramadan tahun ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya (2025).

Bahkan untuk jam kerja juga sama, tetap 32,5 jam per minggu.

Dampak Terhadap Layanan Publik

Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan berdampak langsung pada ritme pelayanan publik.

Untuk layanan administrasi di sektor kecamatan atau kelurahan, loket pelayanan dipastikan tutup lebih awal. Masyarakat disarankan datang lebih pagi atau tepat waktu agar bisa dilayani.

Meski jam kerja dikurangi, namun pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan secara maksimal.

Baca juga: Mengenal Pangkat dan Golongan PNS Terbaru: Jenjang Karier, Tugas, dan Skema Gaji ASN

Untuk instansi yang memberikan layanan langsung seperti damkar dan rumah sakit, biasanya menerapkan sistem shift atau jadwal khusus agar layanan 24 jam tetap berjalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: JDIH Sekretariat Kabinet

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU