INDOZONE.ID - Pemerintah Prancis semakin serius membatasi penggunaan platform digital untuk anak-anak.
Pada Senin waktu setempat, parlemen Prancis dijadwalkan melakukan pemungutan suara terhadap rancangan undang-undang yang mengatur larangan media sosial untuk anak di Prancis, khususnya bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Presiden Emmanuel Macron untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan gawai dan media sosial yang berlebihan.
Baca juga: Pengadilan Prancis Tolak Gugatan Navayo AG, Status Tersangka Leonardi Dipertanyakan
Selain pembatasan akses platform digital, rancangan aturan tersebut juga mencakup rencana pelarangan penggunaan ponsel di tingkat sekolah menengah atas.
Jika disahkan, Prancis akan bergabung dengan negara-negara yang mulai menerapkan aturan batas usia media sosial di Eropa, menyusul Australia yang lebih dulu memberlakukan larangan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun pada akhir 2025 lalu.
Dorongan Langsung dari Presiden Macron
Dalam beberapa kesempatan, Macron secara terbuka menyampaikan kekhawatirannya terhadap pengaruh algoritma digital terhadap emosi dan psikologis anak-anak.
Ia menilai bahwa platform media sosial memiliki potensi besar dalam membentuk cara berpikir generasi muda, namun kerap tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai.
Pernyataan tersebut mempertegas kebijakan Emmanuel Macron soal media sosial, yang kini diarahkan tidak hanya pada regulasi teknologi, tetapi juga pada perlindungan mental dan sosial anak-anak Prancis.
“Emosi dan perasaan anak-anak serta remaja tidak boleh menjadi komoditas yang dimanipulasi oleh platform digital,” tegas Macron dalam pernyataan video yang dirilis akhir pekan lalu.
Baca juga: Perhiasan Senilai Hingga 20 Miliar Rupiah Digondol Pencuri di Prancis
Target Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2026
Rancangan undang-undang ini dibahas di Majelis Nasional dan diperkirakan akan mendapat persetujuan sebelum dilanjutkan ke Senat.
Pemerintah Prancis menargetkan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secepat mungkin.
Mantan Perdana Menteri Gabriel Attal menyebutkan bahwa larangan penggunaan media sosial akan mulai diberlakukan pada awal tahun ajaran 2026, khususnya untuk pembuatan akun baru.
Sementara itu, platform digital akan diberi waktu hingga akhir tahun untuk menyesuaikan akun lama dengan ketentuan usia yang ditetapkan.
Tantangan Verifikasi Usia Pengguna
Salah satu tantangan terbesar dari kebijakan ini adalah penerapan verifikasi usia pengguna media sosial yang benar-benar efektif.
Pemerintah Prancis menegaskan bahwa tanpa sistem verifikasi yang ketat, aturan ini akan sulit dijalankan secara optimal. Saat ini, pengembangan sistem verifikasi usia masih dibahas di tingkat Uni Eropa.
Mekanisme tersebut diharapkan mampu memastikan bahwa anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak dapat mengakses layanan jejaring sosial yang dilarang oleh undang-undang.
Dalam rancangan aturan tersebut, sejumlah layanan digital seperti ensiklopedia daring dan direktori pendidikan dikecualikan dari larangan, mengingat fungsinya yang bersifat informatif dan edukatif.
Dampak Sosial dan Respons Beragam
Langkah Prancis ini menuai perhatian luas di Eropa. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam menyusun regulasi digital yang lebih ketat bagi anak-anak.
Namun, ada pula yang mengingatkan pentingnya penegakan aturan di tingkat sekolah dan keluarga agar kebijakan ini tidak berhenti sebatas regulasi.
Meski masih menuai pro dan kontra, pemerintah Prancis menegaskan bahwa langkah ini merupakan investasi jangka panjang demi melindungi generasi muda dari risiko dunia digital yang semakin kompleks.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters