Rabu, 14 JANUARI 2026 • 11:49 WIB

Begini Cara Lapor E-Kinerja BKN 2026, ASN Wajib Tahu!

Author

ASN Digital. (Laman resmi ASN Digital BKN)

INDOZONE.ID - Penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) mengalami kemajuan signifikan, dengan penggunaan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2026. Bagi ASN, begini loh cara lapor kinerja di Portal ASN Digital BKN.

E-Kinerja BKN akan jadi sistem utama penilaian kinerja ASN dan PPPK. Sistem ini menjadi dasar evaluasi kerja, pembinaan pegawai, hingga pengambilan kebijakan kepegawaian nasional.

E-Kinerja BKN. (Laman resmi Kinerja BKN)

Kamu harus tahu, berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, ASN wajib menyusur Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui e-Kinerja BKN. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan rencana dan tindakan yang dilakukan dari setiap ASN.

Pemerintah bisa memantau, menilai, dan menganalisis kinerja setiap ASN dengan sistem ini, sekaligus mengetahui kendala yang terjadi.

Tentunya, sistem ini mempermudah pemerintah dalam melakukan pengangkatan dan pemecatan terhadap ASN.

Tak ayal, dengan sistem ini, kinerja harian ASN jada data nyata sebagai acuan yang akan berdampak langsung pada karier masing-masing. 

Baca juga: Solidaritas ASN Menggema di HUT ke-54 KORPRI, Menteri Rini Tekankan Reformasi Birokrasi Berkelanjutan

E-Kinerja Penting

Rencana kerja, aktivitas, dan capaian kinerja ASN secara digital, terekam di e-Kinerja BKN. Sistem ini membuat penilaian terhadap kinerja ASN jadi transparan.

Sistem ini mempermudah atasan untuk menilai kinerja setiap ASN di bawahnya. Secara tidak langsung, sistem ini meningkatkan potensi penilaian dilakukan secara objektif.

Cara Lapor E-Kinerja BKN 2026

Proses melaporkan via e-Kinerja BKN tidaklah sulit. Sebab, sistem ini dibuat untuk mempermudah kinerja setiap ASN. 

Yuk simak langkah-langkahnya dimulai dari cara login:

  1. Masuk ke portal ASN, yakni https://kinerja.bkn.go.id/;
  2. Isi akun dan password sesuai akun MyASN, serta enam digit kode dari Google Authenticator;
  3. Kamu akan diarahkan ke laman utama jika semua benar.
  4. Cara Isi SKP
  5. Selanjutnya, ASN akan mulai mengisi e-Kinerja. Pada tahap ini, setiap ASN harus memastikan bahwa data profil, jabatan, dan unit kerja sudah sesuai. Sebab, kesesuaian ini akan mempengaruhi penilaian.
  6. Begini cara buat SKP di e-Kinerja BKN 2026:
  7. ASN akan diarahkan ke halaman Daftar SKP setelah masuk. Di sini, SKP sebelumnya akan diperlihatkan;
  8. Klik Tambah SKP;
  9. Pilih Periode Awal, Periode Akhir, dan Pendekatan, Kuantitatif atau Kualitatif, lalu klik Ok;
  10. SKP baru akan muncul, lalu klik Detail SKP pada periode tersebut;
  11. Jika Pejabat penilai tidak sesuai, klik Muat Ulang untuk memperbaiki;
  12. Klik Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK) jika ingin menambah rencana hasil kerja;
  13. Pilih Klasifikasi Rencana Hasil Kerja dan Jenis Rencana Hasil Kerja utama atau tambahan;
  14. Isi kolom Rencana Hasil Kerja dan Penugasan, lalu klik OK;
  15. Untuk menambah indikator, target, dan perspektif pada RHK sebelumnya, klik Tambah Indikator. Lalu, klik Ok;
  16. ASN bisa mengubah tambah indikator yang telah dibuat dengan klik Edit dan Hapus pada kolom indikator;
  17. Klik Ajukan SKP untuk mengirimkannya;
  18. Klik Ok sebagai konfirmasi pengajuan SKP.

Berdasarkan SKP itu, atasan akan menilai kinerja di tahun berjalan.

Baca juga: Aparatur Diminta Tanggap Bencana: Menteri Rini Dorong Sinergi ASN dan Penguatan Layanan Publik Nasional

Cara Isi Rencana Aksi

Lanjut ke pengisian Rencana Aksi pada satu periode penilaian SKP. Kamu perlu mengisi Rencana Aksi untuk penilaian per periode.

Langkah pengisian Rencana Aksi pada periode tertentu adalah sebagai berikut:

  1. Pada menu Penilaian SKP, pilih periode penilaian;
  2. Klik Rencana Aksi;
  3. Untuk menambahkan rencana aksi, klik Tambah;
  4. Kamu juga bisa mengedit dan menghapus rencana aksi yang sudah dibuat pada satu periode.

Cara Cetak Penilaian

Saat ingin tahu bagaimana penilaian atasan terhadap kinerja seorang ASN, begini cara cetak form penilaian dan dokumen evaluasi:

  1. Klik Penilaian pada setiap periode penilaian;
  2. Klik Cetak Form Penilaian;
  3. Isi Tanggal, Lokasi, dan Anchor jika hasil akan ditandatangani secara digital. Jika ditandatangani basah, kosongkan kolom Anchor.
  4. Klik Cetak Dokumen Evaluasi Kinerja untuk mencetak dokumen;
  5. Isi Tanggal Pegawai, Lokasi Pegawai, Anchor Pegawai yang Dinilai, Tanggal Pejabat Penilai Kinerja, Lokasi Pejabat Penilai Kinerja, dan Anchor Pejabat Penilai Kinerja. Jika akan ditandatangani secara digital, Anchor harus diisi. Jika sebaliknya, kosongkan Anchor.

Bagaimana jika ASN keberatan dengan hasil penilaian kinerjanya? Ia dapat mengajukan keberatan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak penilaian diberikan.

Kamu harus tahu, tombol Ajukan Keberatan baru akan muncul setelah penilaian diberikan oleh atasan. Berikut langkah-langkah untuk mengajkan keberatan:

Baca juga: Peringati Hari Guru, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh untuk Guru Non ASN dan Swasta

  1. Klik Ajukan Keberatan pada kolom Aksi di tab Pelaksanaan Kerja di meni Penilaian;
  2. Isi alasan keberatan;
  3. Notifikasi keberatan ASN akan dikirimkan ke WhatasApp (WA) Pejabat Penilai Kinerja;
  4. Cek status keberatan Anda dengan klik Status Keberatan;
  5. Jika berubah pikiran, keberatan dapat dibatalkan dengan klik Batalkan Keberatan;
  6. Jika Pejabat Penilai Kinerja setujui keberatan ASN, penilaian akan berubah. Jika tidak, penilaian akan sama dengan sebelumnya. Hasil keberatan akan diketahui ASN melalui pemberitahuan via WA.

Tantangan bagi ASN

E-Kinerja mempermudah karena semua dilakukan secara digital. Akan tetapi, bak pedang bermata dua, sistem ini juga hadir dengan tantangan.

Bagi ASN, mereka harus beradaptasi dengan sistem berbasis digital ini. Padahal, di kenyataannya, tidak semua ASN terbiasa dengan dunia digital. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital bagi ASN amatlah penting. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Unesa, Buku Panduan Aplikasi E-Kinerja

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU