INDOZONE.ID - Alam Jawa Timur selama ini bekerja dalam diam. Hutan menyimpan air, mangrove meredam abrasi, dan satwa liar menjaga keseimbangan rantai kehidupan. Namun, tekanan terhadap lingkungan tidak pernah berhenti, mulai dari aktivitas perburuan, alih fungsi lahan, hingga perubahan iklim yang semakin ekstrem.
Kondisi tersebut mendorong perlunya langkah terukur agar konservasi tidak tertinggal oleh laju kerusakan. Sidoarjo, Minggu (5/1/2025).
Balai Besar KSDA Jawa Timur menjawab tantangan itu dengan menyusun ulang peta konservasi wilayah. Penataan struktur organisasi dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat pengambilan keputusan, dengan menempatkan Resort Konservasi Wilayah (RKW) sebagai garda terdepan pengelolaan sumber daya alam.
Penyesuaian ini membawa perubahan jumlah RKW dari 19 menjadi 18 pada 2026. Perubahan tersebut didasarkan pada pertimbangan bentang alam, jalur pergerakan satwa, sistem aliran sungai, serta keterhubungan sosial masyarakat, sehingga efektivitas pengelolaan dapat ditingkatkan.
“Kekuatan konservasi ada pada ketepatan membaca lapangan,” ujar Nur Patria Kurniawan, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Baca juga: Cegah Kematian Gajah Sumatera akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Pusat Konservasi India
Menurut Nur Patria Kurniawan, penataan ini memperpendek jalur koordinasi sehingga respons terhadap ancaman di lapangan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai dengan kondisi nyata ekosistem.
Aktivitas konservasi di tingkat resort berlangsung dalam berbagai bentuk, mulai dari patroli habitat, pencatatan populasi satwa, dialog dengan masyarakat sekitar kawasan, hingga penyelamatan satwa dilindungi. Meski sering luput dari perhatian publik, aktivitas ini menjadi fondasi utama keberhasilan konservasi jangka panjang.
Dengan pola kerja baru, RKW tidak lagi sekadar memadamkan persoalan, tetapi juga menganalisis pola ancaman. Pencegahan dilakukan lebih dini dengan pendekatan lanskap, bukan batas administratif.
“Konservasi tidak berhenti di batas wilayah, namun mengikuti lanskap. Kita sesungguhnya mengikuti hukum alam,” tegas Nur Patria.
Di kawasan Gunung Kelud, RKW 1 Kediri–Nganjuk memainkan peran penting dalam menjaga hutan pegunungan. Patroli rutin dilakukan untuk mencegah perburuan dan perambahan, sekaligus mendukung penelitian akademik terkait flora, fauna, dan dinamika ekosistem pegunungan.
Wilayah ini berfungsi sebagai laboratorium alam yang menyediakan data ilmiah berharga. Penelitian mengenai kualitas air, regenerasi vegetasi, serta interaksi satwa menjadi dasar penyusunan kebijakan konservasi yang berbasis data.
Transformasi lainnya terlihat pada penggabungan RKW 10 Bawean menjadi RKW 09 Gresik–Bawean. Integrasi ini memperkuat pengelolaan ekosistem Pulau Bawean agar lebih terpadu dengan wilayah administratif Gresik.
Baca juga: Kesepakatan Bersejarah, AS dan Indonesia Alihkan Utang Rp566 Miliar untuk Konservasi Terumbu Karang
RKW 09 Gresik–Bawean kini mengembangkan survei bioprospeksi, termasuk kajian Prunus javanica dan Prunus arborea, serta dokumentasi pengetahuan tradisional masyarakat. Tujuannya memastikan pemanfaatan sumber daya dilakukan secara bijak dan berkelanjutan.
“Bawean memerlukan pengelolaan yang dekat sekaligus menyatu. Dengan integrasi ini, pengelolaan diharapkan lebih efektif, sambil tetap menjaga identitas ekologisnya,” ujar Kepala Balai.
Dengan struktur 18 RKW yang lebih rapi, arus informasi lapangan diharapkan lebih cepat sampai ke pengambil kebijakan. Data ancaman, peluang pemulihan, dan kondisi habitat dianalisis untuk mendukung langkah konservasi yang terarah.
Harapan besar pun muncul, mulai dari pengawasan yang lebih sistematis, pemulihan ekosistem yang tepat sasaran, hingga perlindungan satwa yang semakin optimal. Semua bergerak dalam satu tujuan, menjaga keanekaragaman hayati dan keberlanjutan hidup masyarakat Jawa Timur.
“Struktur hanyalah alat. Yang membuatnya hidup adalah komitmen, dari resort hingga balai, bersama masyarakat, bersama menjaga alam Jawa Timur,” tutup Kepala Balai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bbksdajatim.org