INDOZONE.ID - Sebuah video viral di media sosial menampilkan mobil mewah Lexus dengan pelat RI 25 diduga menyerobot antrean di Tol kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian angkat bicara terkait insiden tersebut.
Viralnya peristiwa ini salah satunya diposting oleh akun Instagram 62dailydose, yang memperlihatkan pengendara mobil merekam aksi sopir mobil Lexus dengan pelat RI 25 saat sedang menyerobot antrian.
"Viral mobil Menteri Kebudayaan tidak budayakan antri," tulis keterangan dalam video itu seperti dilihat pada Sabtu (3/1/2026).
Dikonfirmasi awak media, Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono Vernandhie menyebut jika nomor polisi itu merupakan nomor khusus yang digunakan oleh pejabat tinggi negara.
Dono menambahkan, Polda Metro Jaya saat ini tengah menunggu konfirmasi dari pihak terkait mengenai mobil tersebut.
"Untuk peristiwa tersebut kita masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut," kata Kompol Dhanar.
Berkaitan dengan situasi di TKP, Dhanar menyebut di lokasi jalur disana saat ini sudah bukan lagi menjadi gerbang tol.
Kendati demikian, pengendara tetap harus tertib berlalu lintas dan tidak menyerobot antrean.
"Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrian yang teratur, tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebut. Dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib," tuturnya
Baca juga: Viral Aksi Mercy Berpelat Dinas TNI Ugal-Ugalan di Jaksel, Mabes TNI: itu Pelat Palsu!
Sedangkan masih berkaitan dengan video viral tersebut, Dhanar mengungkap jika ada ketidaksesuaian fakta dengan narasi dalam video yang viral itu.
"Narasi bahwa kejadian terjadi pada tanggal 29 Desember 2025 adalah tidak benar, karena pemeriksaan CCTV di tanggal tersebut tidak ditemukan adanya kepadatan lalu lintas dan tidak ditemukan kendaraan yang ada di video tersebut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan