Jumat, 02 JANUARI 2026 • 17:30 WIB

Mulai Berlaku! Mabes Polri Pastikan Pedomani KUHP dan KUHAP yang Baru

Author

Ilustrasi Mabes Polri mulai pedomani KUHP dan KUHAP baru (Dok. Antara)

INDOZONE.ID - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diketahui sudah mulai berlaku pada hari ini, Jumat (2/1/2026).

Aparat penegak hukum, dalam hal ini Mabes Polri, menegaskan jika pihaknya bakal mempedomani KUHP tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Baca juga: Sambut KUHP–KUHAP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial

Truno mengungkap jika seluruh jajaran kepolisian kini sudah mempedomani KUHP baru tersebut.

"Per jam 00.01 hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri (Reskrim, Baharkam, Korp Lantas, Kortas Tipikor, Densus 88) telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," kata Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Untuk memperkuat hal tersebut, Truno bahkan menyebut jika Bareskrim Polri sudah menyusun pedoman berkaitan dengan hal ini.

Susunan tersebut juga sudah ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.

Baca juga: FGD Kejati DIY di UNY, Bahas Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

"Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri," tutur Trunoyudo.

Untuk diketahui, KUHP dan KUHAP terbaru kini sudah berlaku. Sebelum diberlakukan, KUHP dan KUHAP ini sudah melalui proses yang panjang dan berakhir disetujui oleh DPR.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU