INDOZONE.ID - Mabes Polri mengungkap penindakan pihaknya terhadap anggota polisi yang melanggar sepanjang tahun 2025.
Hasilnya, sebanyak 1.196 polisi dikenakan sanksi demosi dan 689 polisi lainnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
"Sepanjang tahun 2025, Polri telah menjatuhkan sebanyak 5.061 putusan sidang disiplin dengan beberapa sanksi terkait dengan pembinaan antara lain 1.711 sanksi penempatan dalam tempat khusus," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: RTA 2025 Mabes Polri, Kapolri Perintahkan Para Pejabat Beberkan Transformasi di Berbagai Bidang
Sedangkan untuk teguran tertulis sebanyak 1.289, 804 sanksi tunda pendidikan, 510 sanksi tunda pangkat, 364 sanksi demosi, dan 393 sanksi lainnya.
"Selain itu pada tahun 2025 ini, Polri telah menjatuhkan sebanyak 9.817 putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang terdiri dari 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi patsus selama 30 hari," ucap Wahyu.
Baca juga: Hari Ini Polri Gelar Rilis Akhir Tahun, Siap Beberkan Capaian Sepanjang 2025!
Sedangkan untuk sanksi demosi atau penurunan jabatan, diberikan kepada 1.196 polisi dan adanya ratusan polisi yang disanksi PTDH atau dipecat.
"1.196 sanksi demosi, 689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan dan 44 sanksi lainnya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan