INDOZONE.ID - Rumah Sakit Polri (RS Polri) menyerahkan 7 jenazah yang menjadi korban bencana kebakaran sebuah ruko perkantoran di Kemayoran, Jakarta Pusat, kepada pihak keluarga.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di RS Polri.
"Prosesi penyerahan dari Karumkit RS Polri setelah beberapa jenazah ini dilaksanakan identifikasi, diserahkan kepada penyidik. Lalu, dari penyidik akan menyerahkan pada keluarga yang sudah hadir," ucap Budi, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Basement Pesantren di Jagakarsa Kebakaran, Puluhan Personel Damkar Dikerahkan
Budi menyebutkan prosesi tersebut juga dibantu dari Dokkes Polri, Dokpol maupun RS Polri, mulai dari menyiapkan jenazah sampai dengan pengantaran.
Sementara, Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Prima Heru Yulihartono menjelaskan pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
"Tidak ada penarikan biaya sedikit pun dan ini menjadi bagian belasungkawa," katanya.
Prima juga telah menyiapkan tim penyembuhan trauma dengan memberikan pendampingan secara psikis kepada keluarga korban.
Baca juga: Eks Karyawan Wedding Organizer Ayu Puspita Buka Suara: Bekerja Hanya Berdasar Perintah!
"Kami juga memberikan berkas yang perlu dibawa oleh keluarga, yaitu berkas untuk surat kematian dan dokumen lainnya untuk bisa digunakan seperlunya dan tidak boleh hilang karena itu nanti bisa untuk pemakaman, asuransi dan lainnya," katanya.
Tujuh jenazah yang telah teridentifikasi dan diserahkan ke keluarga yaitu atas nama Pariyem (31), Ninda Tan (32), Muhammad Ariel Budiman (24), Mochamad Apriyana (40), Della Yohana Simanjuntak (22), Nazaellya Tsabita Nurazisha (27) dan Athiniyah Isnaini Rasyidah (18).
Sedangkan tiga jenazah yang telah teridentifikasi atas nama Rufaidha Lathiifunnisa (22), Novia Nurwana (28) dan Yoga Valdier Yaseer (28), juga telah diserahkan ke keluarga pada Selasa (9/12/2025) malam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara