Lebih Aman dan Modern, Paspor Baru Indonesia Punya Teknologi Invisible Fluorescent Multicolor Ink
INDOZONE.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengumumkan bahwa paspor elektronik (e-paspor) Indonesia generasi terbaru akan mulai diterbitkan pada November 2025.
Dokumen perjalanan ini hadir dengan fitur keamanan canggih yang disebut Invisible Fluorescent Multicolor Ink, teknologi tinta khusus yang hanya terlihat ketika disorot sinar ultraviolet (UV).
Langkah ini membuat paspor Indonesia naik kelas sekaligus semakin sulit dipalsukan.
Dalam desain barunya, halaman-halaman paspor menampilkan ilustrasi budaya dan alam Nusantara.
Ilustrasi tersebut menampilkan mulai dari panorama gunung, fauna endemik, hingga motif etnik yang akan berpendar dalam warna berbeda di bawah UV.
Fitur ini bukan cuma menambah estetika, tetapi juga memperkuat verifikasi keaslian oleh petugas imigrasi di bandara.
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa inovasi ini adalah bagian dari transformasi besar layanan imigrasi menuju standar global.
“Keamanan paspor adalah wajah negara. Dengan teknologi baru ini, kita ingin memastikan WNI bepergian dengan dokumen yang aman, modern, dan diakui dunia,” ujarnya.
Buat para traveler, perubahan ini nggak bikin ribet. Paspor lama masih tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
Imigrasi juga akan tetap menerbitkan paspor versi sebelumnya sampai stok habis. Artinya, warga tak perlu buru-buru mengganti paspor.
Baca juga: Uang Tips Usai Bantu Mobil Mogok Dipersoalkan, 2 Pemuda di Jakbar Digulung Polisi
Dengan tambahan tinta fluorescent multicolor, e-paspor RI kini berada di level yang sama dengan negara-negara yang punya standar keamanan tinggi.
Paspor baru ini juga membawa misi budaya. Ilustrasi yang disematkan di setiap halaman bukan sekadar dekorasi, tapi bentuk diplomasi budaya Indonesia.
Saat pemilik paspor melintasi perbatasan negara lain, halaman-halamannya ikut memperkenalkan kekayaan Nusantara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Karawang.imigrasi.go.id