INDOZONE.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan tiga opsi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 kepada pemerintah menjelang pengumuman resmi.
Opsi pertama yang ia tawarkan adalah kenaikan 6,5 persen, mengikuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto pada tahun sebelumnya.
Menurut Said, kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini tidak jauh berbeda sehingga angka tersebut dinilai relevan. Ia juga menilai kenaikan 6,5 persen sejalan dengan dorongan pemerintah untuk meningkatkan daya beli.
“Kalau daya beli naik, konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi pasti naik,” kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dua opsi lainnya adalah kenaikan 7,77 persen, serta kisaran 8,5–10,5 persen yang didasarkan pada perhitungan indeks tertentu sebesar 1–1,5.
“Kompromi tertinggi adalah 8,5 persen sampai 10,5 persen,” kata Said.
Said menolak rumus perhitungan kenaikan UMP yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, metode pemerintah yang menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu bernilai 0,2–0,7 hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
“Dengan indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” ujarnya.
Ia menilai angka tersebut terlalu kecil, terutama bagi daerah yang UMP-nya masih rendah.
Baca juga: Magang di Bekasi Digaji Rp5,5 Juta per Bulan, UMP Jakarta Kalah
“Rata-rata upah minimum Rp3 juta atau bahkan kurang. Maka 3,75 persen dari angka itu, kenaikannya hanya sekitar Rp100 ribu,” kata Said.
KSPI berencana menyampaikan aspirasi terkait UMP dalam dua tahap aksi, pada November dan Desember, di berbagai kota.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut penyusunan regulasi UMP 2026 tetap mengacu pada pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) dan mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
Putusan MK tersebut mengatur bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dialog dengan para pemangku kepentingan masih berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA