INDOZONE.ID - Antasari Azhar dikabarkan meninggal dunia pada usia 72 tahun, Sabtu (8/11/2025). Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disebut akan disalatkan setelah salat asar di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).
Antasari Azhar lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia merupakan anak keempat dari 15 bersaudara.
Nama Antasari Azhar mulai dikenal sejak menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah. Ia merupakan ketua KPK kedua setelah Taufiequrachman Ruki. Pada 16 Desember 2007, Antasari Azhar mulai menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah.
Antasari Azhar memimpin KPK hingga 6 Oktober 2009. Posisinya digantikan oleh Tumpak Hatorangan Panggabean.
Masa akhir kepemimpinan Antasari Azhar di KPK berbalut kontroversi. Bagaimana tidak, ia didakwa terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang meninggal dunia karena ditembak usai bermain golf di Tangerang, pada 15 Maret 2009.
Baca juga: Antasari Azhar Diperiksa Terkait Kasus Djoko Tjandra, Ini yang Digali Bareskrim Polri
Diduga, motif di balik pembunuhan adalah perselingkuhan. Meski begitu, Antasari Azhar membantah keterlibatannya dalam kasus pembunuhan ini.
Namun, pada 12 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis Antasari Azhar hukuman penjara 18 tahun terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Sebab, majelis hakim menilai semua unsur pidana telah terpenuhi.
Antasari Azhar pun menjalani masa hukumannya dengan menerima beberapa kali remisi, yang menyentuh empat tahun enam bulan.
Pada 16 November 2016, Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani tujuh tahun enam bulan masa hukumannya.
Lalu, pada 25 Januari 2017, Antasari Azhar dapat grasi dari Presiden Ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang membebaskannya dari sisa masa hukuman.
Kini, Antasari Azhar telah meninggal dunia. Dirinya akan dikenang sebagai sosok penegak hukum yang bukan cuma tegas, melainkan penuh kontroversi juga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan