Bareskrim Polri Sikat Penambangan Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Transaksinya Capai Rp3 T
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal.
Penambangan pasir ilegal yang dimaksud beroperasi di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dan ditindak pada Senin (3/11/2025) kemarin.
Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang mengungkap aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut.
Baca juga: Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Klaten Dibongkar Bareskrim, 1 Korlap Ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan setidaknya ada sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi bersama itu, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.
Direktur Tindak Pidama Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni menegaskan jika penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi," kata Irhamni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Dalam penyelidikan kasus itu, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain enam unit excavator dan empat unit dump truck dari lokasi.
Baca juga: Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Batam, Ini Foto-fotonya
Transaksi Sampai 3 Triliun
Berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, aktivitas tambang tersebut diketahui sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp 48 miliar.
Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai angka fantastis yakni sekitar Rp 3 triliun.
Brigjen Irhamni menyebut pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman menjauh berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," kata Irhamni.
"Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan