Kamis, 30 OKTOBER 2025 • 14:16 WIB

Kejati Jatim Beri Pendampingan Hukum Pembangunan Yonif 886 Agar Berjalan Tertib dan Kondusif

Author

Kejati Jatim Beri Pendampingan Hukum Pembangunan Yonif 886. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memberikan pendampingan hukum kepada Kodam V/Brawijaya dalam pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 886/Panjalu Jayati di Kabupaten Tulungagung.

Upaya pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta meminimalkan potensi konflik sosial di lapangan.

Baca juga: Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional I dan Kesyahbandaran Belawan Terkait Perkara PNBP Kepelabuhan

“Kami hadir untuk memastikan pembangunan berjalan tertib hukum dan kondusif,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Dr Kuntadi, S.H., M.H dalam keterangan tertulis Kejati Jatim.

Lahan pembangunan seluas sekitar 60 hektar di Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, diketahui merupakan milik Kodam V/Brawijaya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, sebagian area sempat bersinggungan dengan lahan warga sehingga pembangunan akhirnya digeser ke lokasi yang lebih aman dan kondusif.

Kejati Jatim Beri Pendampingan Hukum Pembangunan Yonif 886. (Dok. Istimewa)

Baca juga: Penyidik Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp150 Miliar dari Perkara Penjualan Aset PTPN I

Kajati Jatim Dr Kuntadi menegaskan, Kejaksaan dan Kodam mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.

“Kami ingin pembangunan tetap berjalan tanpa menimbulkan ketegangan dengan masyarakat,” jelas Kajati Jatim.

Selain di Tulungagung, Kejati Jatim juga memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis TNI di Bojonegoro dan Lamongan. 

Kajati berharap, keberadaan Batalyon 886 Panjalu Jayati nantinya dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat sekitar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU