INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial MAA yang mengaku sebagai wartawan dengan media Harapan Rakyat ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Pelaku ditangkap karena melakukan aksi pemerasan terhadap jaksa dengan alih-alih pemberitaan.
"Tindak pidana pemerasan diawali pelaku LS mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online Harapan Rakyat yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada 27 Mei 2025 kepada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Ilustrasi wartawan. (Freepik).
Pelaku saat itu juga mengajak korban untuk bertemu dengan bahasa ngopi-ngopi, sharing hingga bahasa titipan dari pribadi korban. Karena kesibukan korban, pertemuan tersebut tidak terjadi.
"Pada 28 Mei 2025, terlapor kembali menunggu informasi dari pelapor untuk bertemu dan saat pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, terlapor menjawab 'itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan' Sehingga pada akhirnya terlapor dan pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan melakukan pemerasan secara langsung," ungkap Ade Ary.
Baca Juga: Motor Wartawan Raib Digondol Maling, Padahal Parkir di Markas Polisi Sukabumi Kota
Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku tujuh kali menayangkan berita terkait kasus cukai rokok yang ditangani oleh Kejati DKI. Pelaku juga mengaku membutuhkan dana sebesar Rp26 juta untuk satu kali berita tayang.
"Sesaat setelah menerima uang, terlapor diamankan oleh saksi A dan R dan ditemukan dalam tas terlapor uang Rp 5 juta yang berasal dari pelapor," kata Ade Ary.
Berkaitan dengan kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari pihak korban dan menerima penyerahan pelaku beserta barang buktinya. Kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Pelaku LS diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dengan ancaman membuka rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP," pungkas Ade Ary.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan