INDOZONE.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 770 Tahun 2025 menetapkan Kota Mataram sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia.
Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram, H. Hamdun, mengatakan penetapan ini menjadi pengakuan atas peran strategis Mataram dalam meningkatkan kesadaran wakaf di masyarakat serta pengelolaan aset wakaf yang produktif dan berkelanjutan.
“Dalam keputusan itu disebutkan peran strategis Mataram dalam menyuarakan kesadaran wakaf kepada masyarakat serta mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf secara produktif dan berkelanjutan,” ujar Hamdun dilansir via Antara, Senin (27/10/2025).
Termasuk dari 16 Kota Wakaf di Indonesia
Tahun 2025 ini, pemerintah menetapkan 16 kabupaten/kota se-Indonesia sebagai bagian dari program Kota Wakaf. Mataram terpilih karena telah memenuhi beberapa unsur penting.
Adanya wakaf produktif, wakaf uang, program inkubasi tanah wakaf, serta literasi wakaf yang aktif dikembangkan.
“Alhamdulillah, dengan syarat tersebutlah Mataram bisa terpilih dari ratusan kabupaten/kota lainnya di Indonesia,” tambah Hamdun.
Gerakan Kolektif untuk Kemaslahatan Bersama
Program Kota Wakaf dibentuk untuk memperkuat pemberdayaan dan pengembangan harta benda wakaf, termasuk pelaksanaan wakaf uang dan optimalisasi tanah wakaf produktif.
Menurut Hamdun, konsep wakaf kini tidak hanya terbatas untuk orang kaya atau lembaga besar. Wakaf bisa menjadi gerakan kolektif umat, yang bisa dijalankan siapa pun untuk kemaslahatan bersama.
“Semangat yang dibangun melalui gerakan ini adalah menghadirkan ekosistem wakaf yang kuat, transparan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dorong Literasi dan Inovasi Wakaf Uang di Mataram
Lewat inovasi dan kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah, lembaga keuangan, akademisi, maupun pihak swasta, Hamdun optimistis program wakaf di Kota Mataram bisa jadi motor penggerak kemajuan umat di berbagai bidang.
Ia menambahkan, jika wakaf barang seperti tanah sudah cukup dikenal masyarakat, maka wakaf uang masih perlu disosialisasikan lebih luas. Kurangnya literasi membuat program ini belum banyak dijalankan.
“Wakaf uang ini harus terus disosialisasikan agar bisa menjadi program unggulan di Kota Mataram,” tegasnya.
Wakaf Uang Lebih Fleksibel dari Zakat dan Infak
Menurut Hamdun, penggunaan uang wakaf memiliki cakupan yang lebih luas dibanding zakat, infak, atau sedekah yang dikelola Baznas. Jika zakat dibatasi oleh delapan golongan penerima, uang wakaf bisa digunakan untuk berbagai kepentingan publik.
“Uang wakaf bisa digunakan untuk membangun jalan, jembatan, beasiswa, hingga pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara