INDOZONE.ID - Lisa Mariana lolos dari jeratan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Bareskrim Polri membeberkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menyebut, ancaman hukuman terhadap Lisa dalam kasus ini membuat Lisa tidak bisa dilakukan penahanan.
Baca juga: Lisa Mariana Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pada 24 Oktober 2025
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," kata Rizki kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Diketahui, ancaman hukuman dalam pasal yang dipersangkakan terhadap Lisa di bawah lima tahun.
Lisa diketahui dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal 310 KUHP ayat 1 disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP.
Sedangkan Pasal 311 ayat 1 tentang fitnah dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun penjara.
Penahanan tersangka harus memenuhi syarat objektif dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih.
Baca juga: Alasan Sakit, Lisa Mariana Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda
Diperiksa 5 Jam
Lisa Mariana sudah rampung menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat, 24 Oktober 2025 semalam. Lisa diperiksa sekitar lima jam lamanya atas kasus pencemaran nama baik.
Laporan kasus ini diketahui dibuat oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kang Emil melaporkan Lisa yang berkoar mengaku pernah memiliki hubungan spesial hingga memiliki anak dengannya.
Berdasarkan penyelidikan polisi sebelumnya, baik RK, Lisa termasuk anak Lisa, sudah pernah dilakukan tes DNA. Hasilnya, DNA RK tidak identik dengan DNA anak dari Lisa Mariana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan