Rabu, 15 OKTOBER 2025 • 10:40 WIB

Tipu Santri, Pria Ngaku Habib di Bogor Ditangkap Polisi

Author

Pria berinisial H (53) yang mengaku sebagai habib dan meminta paksa tiga sarung milik santri diamankan di Mako Polsek Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/Polres Bogor)

INDOZONE.ID - Polsek Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial H (53 tahun) yang mengaku sebagai habib

Pria tersebut diduga melakukan penipuan menggunakan status palsunya, dengan meminta paksa tiga sarung milik santri di sebuah pesantren di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong.

Aksi tersebut sempat membuat warga dan para santri resah, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan aparat pada Selasa (14/10/2025).

“Pelaku datang ke pesantren, mengaku sebagai habib, lalu meminta sarung dengan alasan untuk keperluan ibadah,” ujar Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin di Bogor, Rabu (15/10/2025).

Kronologi Kejadian

Didin menjelaskan, insiden bermula pada Sabtu malam (11/10/2025) ketika pelaku datang ke pesantren dan memperkenalkan diri sebagai seorang habib. Karena menghormati status tersebut, para santri memberikan tiga sarung bekas yang diminta.

Baca juga: 30 Ribu Porsi Makanan Dipersiapkan untuk Haul ke-114 Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di Solo

Namun setelah pelaku pergi, sejumlah warga dan pengurus pesantren mulai curiga terhadap pengakuan pria tersebut dan melakukan penelusuran.

"Setelah ditelusuri, ternyata pelaku tidak memiliki garis keturunan habaib seperti yang diakuinya,” jelas Didin.

Pelacakan warga menemukan pelaku berada di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor. Sejumlah warga dan tokoh agama setempat pun mendatangi lokasi dan menanyakan silsilah habaib sang pelaku.

Namun saat dimintai penjelasan, pelaku tidak mampu memberikan jawaban yang jelas. Situasi sempat memanas hingga petugas Polsek Caringin datang untuk mengamankan keadaan.

“Kami kemudian membawa pelaku dan barang bukti tiga sarung ke Polsek Caringin untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polsek Cijeruk,” ujar Didin.

Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bernama Heru, warga Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi. Polisi menemukan bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Baca juga: Pesantren Benteng Moral dan Spiritual, Pemkab Lumajang Perkuat Kolaborasi dan Pemberdayaan Santri

“Informasi dari mantan istrinya, pelaku mengalami depresi setelah mempelajari ilmu tertentu yang tidak tuntas,” ungkap Didin.

Polisi pun berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku di Sukabumi, untuk penanganan medis lebih lanjut.

Pihak pesantren memilih untuk tidak menempuh jalur hukum. Mereka hanya meminta agar tiga sarung dikembalikan dan pelaku tidak kembali ke pesantren.

Polsek Cijeruk kemudian memfasilitasi mediasi antara pelaku dan pihak pesantren di kantor polisi. Dalam pertemuan itu, pelaku menyerahkan kembali sarung yang diambil serta menyampaikan permintaan maaf.

“Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak ada kerugian materiil yang signifikan. Pelaku juga sudah dikembalikan ke keluarganya,” tegas Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU