Selasa, 14 OKTOBER 2025 • 16:12 WIB

Pencurian Emas di Rumah Makan Parepare Terungkap, Pelakunya Ternyata Karyawan Sendiri

Author

Polisi menunjukkan barang bukti hasil pencuiran emas (freepik). 

INDOZONE.ID - Unit Resmob Polres Parepare mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. 

Pelaku diketahui merupakan mantan pelayan di rumah makan milik korban, yang nekat mencuri emas dan uang tunai milik eks majikannya.

Kasus ini terjadi di Jalan Sazilia, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada Selasa (7/10/2025). 

Korban bernama H. Pujiono (65), seorang wiraswastan, baru menyadari kehilangan uang tunai Rp2 juta saat hendak membayar arisan. 

Baca juga: Kasus Terapis Tewas di Jaksel, Polisi Temukan Dugaan Denda Penalti Jika Keluar dari Tempat Kerja

Keesokan harinya, korban kembali memeriksa lemari tempat ia menyimpan perhiasan, dan mendapati sejumlah emas miliknya juga telah raib.

Adapun perhiasan yang hilang terdiri dari gelang 40 gram, gelang 10 gram, cincin 5 gram, kalung 5 gram, dan tiga buah gelang perhiasan lainnya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp135 juta.

Berbekal informasi dan koordinasi lintas daerah, tim Resmob Parepare yang dibackup oleh Resmob Polres Toraja berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Tampan Bonga, Kecamatan Bangkelekila, Kabupaten Toraja Utara.

Pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. 

Baca juga: Hingga Triwulan Ketiga 2025, Bea Cukai Parepare Selamatkan Rp1,7 Miliar dari Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

Pelaku diketahui bernama Wilda bin Piter Bida (30), warga Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

Dalam hasil interogasi, Wilda mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan, pencurian dilakukan seorang diri saat korban sedang tertidur. 

“Saya ambil uang dua juta dan emas di lemari, karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur pelaku kepada penyidik.

Wilda juga mengaku telah menjual sebagian emas hasil curian di Pasar Bolu, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, kepada seseorang yang tidak ia kenal. 

Baca juga: Kasus Terapis Tewas di Jaksel, Polisi Temukan Dugaan Denda Penalti Jika Keluar dari Tempat Kerja

Dari hasil penjualan dua gelang emas dan satu cincin emas, pelaku memperoleh uang sebesar Rp35 juta. Sebagian digunakan membeli TV, serta alat dan bahan untuk membangun kandang ternak.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit TV, 2 gelang perhiasan, 4 cincin perhiasan, 1 pasang anting, Uang tunai Rp23.900.000

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana, terlebih yang merugikan masyarakat secara signifikan.

Baca juga: TKW Asal Garut Diduga Jadi Korban Penipuan, Terlantar di Arab Saudi

“Pelaku sudah kami amankan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi kerja cepat tim Resmob yang berhasil menangkap pelaku lintas daerah,” ujarnya.

Kasus ini kini tengah dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan penadah emas hasil curian tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU