Aktivis Apel Gren Aceh Temukan 51 Hektar Hutan Lindung Aceh Barat Rusak Akibat Penebangan Kayu
INDOZONE.ID - Aktivis Apel Green Aceh menemukan adanya aktivitas perambahan hutan lindung di pedalaman Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Hingga saat ini, terdeteksi lebih dari 51,772 hektar kawasan hutan telah ditebang.
"Pemerintah jangan abaikan aktivitas ilegal ini. Hutan lindung jelas-jelas tidak boleh dirusak," ujar Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, di Meulaboh, Minggu (12/10/2025).
Baca juga: Miris, Lebih dari 2 Ribu Hektar Hutan di Aceh Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal
Ia memastikan data tersebut berasal dari citra satelit terpercaya dengan titik koordinat 96°0'25.28"E 4°34'22.96"N. Dari kondisi di lapangan, aktivitas perambahan ini sudah berlangsung cukup lama.
Hasil kayu gelondongan diangkut menggunakan truk melintasi sejumlah gampong di Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Rahmad Syukur menduga ada keterlibatan pihak perusahaan dalam operasi ini.
"Dari skala kerusakan yang terjadi, jelas terlihat penggunaan alat berat di hutan, dan ini sudah berlangsung lama. Kami meminta aparat berwajib segera turun sebelum seluruh hutan lindung rusak," tegasnya.
Rahmad Syukur menjelaskan, ilegal logging atau penebangan hutan di kawasan lindung tersebut telah menyebabkan deforestasi yang signifikan. Tutupan hutan berkurang drastis karena pohon ditebang secara besar-besaran.
Baca juga: 334,38 Hektare Hutan Mukomuko Bengkulu Disebut Rusak Akibat Perambahan
Pelaku perambahan hutan di Aceh Barat diduga kuat terafiliasi dengan jaringan perusahaan yang melakukan illegal logging di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Jaringan ini patut diwaspadai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian hutan di provinsi paling ujung barat Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release