Aktivitas merusak hutan untuk kepentingan tambang masih terus terjadi. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh mencatat sejak lima tahun terakhir lebih kurang 2.000 hektar kawasan hutan di Aceh rusak berat akibat aktivitas tambang emas ilegal.
"Dalam kurun 5 tahun terakhir, 2.000 hektare kawasan hutan rusak akibat aktivitas ilegal tersebut," kata Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur, seperti yang dikutip indozone dari Antara, Sabtu (13/11/2021).
Ia menjelaskan hingga penghujung 2021, aktivitas pertambangan emas ilegal masih belum mampu dihentikan secara permanen. Bahkan ekspansi kegiatan ilegal tersebut semakin luas dengan terbentuk lubang dan lokasi baru pertambangan.
"Semakin banyak lubang baru. Dari catatan kita sebaran lubang tambang ilegal paling banyak terdapat di Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan," ujarnya.
Selain itu ia membeberkan dari pengamatan WALHI pertambangan emas ilegal tersebut dilakukan dengan dua pola, yakni untuk lokasi tambang yang berada di pegunungan dibuatkan lubang secara vertikal dan horizontal. Sedangkan pertambangan dalam kawasan sungai dilakukan dengan mengeruk pasir atau batuan menggunakan alat berat serta mesin sedot.
"Kehadiran pertambangan emas ilegal ini sangat berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan kerusakan kawasan hutan Aceh," ucapnya.
Selain berdampak pada kerusakan hutan, aktivitas pertambangan ilegal juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya bencana ekologis di Aceh, seperti banjir bandang, longsor, krisis kualitas air bersih, rusak badan sungai, hingga konflik satwa dengan manusia.
Ia khawatir angka kerusakan hutan Aceh terus meningkat. Hal itu dikarenakan masih lemahnya penegakan hukum untuk menghentikan laju kerusakan tersebut.
Oleh sebab itu WALHI meminta penegakan hukum dan perbaikan tata kelola hutan Aceh dapat dilakukan secara bersinergi, sehingga tidak terjadinya permasalahan baru di lapangan.
"Harus ada upaya serius dari lembaga penegakan hukum dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan pertambangan emas ilegal di Aceh ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: