INDOZONE.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi tanggapan terkait kasus kematian terapis wanita di bawah umur di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
KPAI menilai bahwa terdapat dua unsur pidana dalam kasus terapis ditemukan tewas di Jaksel.
"Di kasus ini bisa dua lapis ya, kekerasan fisik dan eksploitasi anak," kata Komisioner KPAI Bidang Pengampu Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis, Diyah Puspitarini saat dihubungi wartawan, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Polisi Mulai Usut Kasus Dugaan Eksploitasi Terapis Wanita yang Tewas di Jaksel
Diyah mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk segera menuntaskan kasus ini termasuk memberikan hukuman berat jika telah ditemukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami meminta agar proses berlanjut dan pelanggarannya jelas Pasal 75C dan 75F UU Perlindungan anak dengan hukuman berat," kata Diyah.
"Sesuai Pasal 59A UU Perlindungan Anak maka proses perlindungan khusus anak harus diselesaikan dengan cepat," sambungnya.
Baca juga: Ada Jejak Kaki di Gedung Samping SPA, Terapis di Jaksel Tewas Akibat Jatuh?
Seperti yang diketahui, jasad seorang wanita ditemukan di sebuah lahan kosong di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui korban merupakan terapis berinisial RTA (14).
Saksi sekitar mengaku sempat mendengar suara rintihan hingga teriakan sebelum akhirnya menemukan jasad korban.
Kini, kasus tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman lebih jauh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan