Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 17:15 WIB

Polemik Terkait Pemotongan Dana Transfer Ke Aceh Capai 25%, Ini Tanggapan Anggota DPRK Aceh Tengah

Author

Nove Alfirzan Anggota DPRK Aceh Tengah Dari Fraksi NasDem. (Rizky Maulizar/Z Creators)

INDOZONE.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, Nove Alfirzan, menegaskan penolakan terhadap rencana pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) yang diusulkan pemerintah pusat, Kamis (9/10/2025).

“Kita ketahui bahwa pemerintah pusat kini memotong alokasi dana transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026 dengan jumlah Rp200 triliun,” ujarnya.

Pemotongan ini disebabkan banyaknya penyelewengan dana yang tidak tepat dilakukan pemerintah daerah. Artinya, tidak semua uang yang dipakai digunakan dengan benar.

Baca juga: Pesan Bupati Sleman Harda Kiswaya Dalam Acara Jagongan Kalurahan, Salah Satunya Singgung TKD

Dia mengaku bahwa transfer ke Pemerintah Aceh pada tahun 2026 mendatang turun menjadi Rp200 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Nove Alfirzan menilai kebijakan pemerintah pusat dalam pemotongan dana transfer akan berdampak serius terhadap stabilitas fiskal daerah dan pelaksanaan program prioritas Aceh.

“Jika kita melihat kembali dari data yang diterima, Pemerintah Aceh menyebut alokasi transfer ke daerah tahun 2025 untuk Aceh dipangkas hingga 25 persen dibanding tahun sebelumnya,” jelasnya.

Nove, yang akrab disapa Uteh, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan dan penguatan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemotongan anggaran tersebut tentu akan berimbas pada program daerah seperti pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” tegas Uteh.

Politisi Partai NasDem itu juga berharap agar kebijakan yang diambil pemerintah pusat dapat dipertimbangkan kembali dengan melihat kondisi riil di daerah.

Sejumlah daerah kini kesulitan menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 akibat berkurangnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta tunda salur dari pusat.

Baca juga: 'Cium' Dugaan Korupsi Penyalahgunaan TKD di Kapanewon Gendangsari Gunungkidul, Kejati DIY Lakukan Penyelidikan

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil sangat bergantung pada TKD dan Dana Desa.

Karena itu, pengurangan dana transfer berpotensi melemahkan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas dan membayar hak pegawai tepat waktu. Tutup Nove Alfirzan, politisi Partai NasDem ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU