Minggu, 21 SEPTEMBER 2025 • 19:35 WIB

ASN dan Kepala Daerah Kini Bisa ke Luar Negeri Lagi, Ini Syaratnya

Author

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka kembali izin perjalanan luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

INDOZONE.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka kembali izin perjalanan luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah. Izin ini terutama untuk kepentingan berobat dan perjalanan dinas, dengan syarat kondisi daerahnya aman dan terkendali.

Tito menjelaskan, kebijakan sebelumnya sempat menunda keberangkatan pejabat daerah karena situasi nasional dianggap rawan. Namun, setelah kondisi mulai kondusif, aturan itu kini dilonggarkan.

"Ini penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan, tapi sekarang kalau seandainya mau ke luar negeri sepanjang daerahnya yakin aman akan saya izinkan," kata Tito dilansir dari Antara, Minggu (21/9/2025).

Fokus pada Keamanan Daerah

Menurut Tito, izin perjalanan luar negeri ASN dan kepala daerah akan dipertimbangkan bila tujuannya jelas, seperti perjalanan dinas atau berobat.

"Dan itu untuk (perjalanan) dinas, untuk berobat fine (bolehlah)," ujarnya.

Baca juga: Prabowo Naikkan Gaji ASN, Guru, TNI, dan Polri Mulai 2025

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan menambahkan, larangan sebelumnya dikeluarkan karena adanya gelombang aksi unjuk rasa pada 25–29 Agustus 2025 yang terjadi hampir di seluruh provinsi. Meski sebagian besar terkendali, Mendagri menilai pejabat daerah sebaiknya tetap berada di wilayahnya saat kondisi rawan.

Benny menegaskan, dengan situasi keamanan yang lebih baik, izin perjalanan kini bisa diberikan.

"Karena kondisi sudah membaik, kalau memang ada pejabat di daerah atau ASN yang melakukan tugas ke luar negeri, terutama untuk berobat kesehatan akan dipertimbangkan untuk diizinkan," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU