INDOZONE.ID - Pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, ramai jadi bahan perbincangan publik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan memberi penjelasan. Berikut beberapa fakta pentingnya bersumber laporan Antara dikutip Kamis (11/9):
1. Tanggul Punya Izin Resmi
KKP memastikan proyek tanggul ini sudah mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
"Tanggul (beton) itu sudah ada izin PKKPRL," kata Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
2. Proyek Milik PT Karya Citra Nusantara (KCN)
Tanggul ini bagian dari proyek reklamasi yang dikerjakan PT KCN. Tujuannya untuk mengembangkan terminal umum dan memperkuat infrastruktur logistik maritim.
3. Nelayan Keluhkan Akses Tertutup
Meski punya izin, nelayan Cilincing sempat protes. Sebuah video viral di Instagram @cilincinginfo memperlihatkan tanggul sepanjang 2–3 km membuat jalur nelayan melintas jadi lebih jauh.
Baca juga: Viral Pagar Beton Laut Cilincing, Gubernur Pramono: Itu Bukan Izin Pemprov DKI
4. KKP Pastikan Akses Nelayan Tetap Ada
Hasil verifikasi KKP menyebut tanggul tidak menutup jalur tradisional nelayan.
"Kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama," tegas Ipunk.
5. Pemprov DKI Tegaskan Bukan Kewenangannya
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan proyek ini bukan izin Pemprov, melainkan kewenangan KKP.
“Pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut,” katanya.
Meski begitu, ia meminta KCN menjamin akses nelayan tidak terganggu.
6. Bukan Bagian dari Proyek NCICD
Dinas SDA DKI memastikan tanggul ini tidak ada hubungannya dengan proyek NCICD, yaitu pembangunan tanggul raksasa untuk mencegah banjir rob di pesisir utara Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara