INDOZONE.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI respons terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (5/9/2025).
Dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pernyataan resmi DPR ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DPR @DPRRIOfficial. Terdapat enam poin dalam keputusan DPR tersebut.
1. Penghentian Tunjangan Perumahan
DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri
DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
Baca juga: Meriahnya Endhog-endhogan di Banyuwangi, Ribuan Telur Hias Semarakkan Peringatan Maulid Nabi
3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas
DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas, mencakup:
- Biaya langganan listrik dan jasa telepon,
- Biaya komunikasi intensif,
- Biaya tunjangan transportasi.
4. Penghentian Hak Keuangan Anggota Nonaktif
Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politik tidak akan menerima hak keuangan.
Baca juga: Api Lalap Rumah Warga di Baranti Sidrap, Satu Keluarga Terpaksa Mengungsi
5. Tindak Lanjut Penonaktifan Anggota DPR
Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR oleh partai politik melalui Mahkamah Partai masing-masing. DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai untuk pemeriksaan anggota yang dinonaktifkan.
Dalam surat bernomor B/496/PW.11.01/09/2025, Pimpinan DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) RI segera berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai masing-masing dalam menindaklanjuti penonaktifan anggota.
6. Penguatan Transparansi dan Partisipasi Publik
DPR RI berkomitmen memperkuat transparansi serta partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube @DPRRIOfficial