Kamis, 04 SEPTEMBER 2025 • 19:37 WIB

Setahun Buron, Lansia Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi di Lampung Selatan

Author

Tersangka D.E saat ditanya Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono dalam konferensi pers. (Cut Kazzhimah Zahra)

INDOZONE.ID - Setelah setahun menghindari kejaran aparat, seorang pria lanjut usia berinisial D.E akhirnya ditangkap polisi. Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menyampaikan D.E sebelumnya terlibat pencurian dengan kekerasan bersama rekannya, S, yang kini sudah menjalani hukuman penjara untuk kasus lain. 

Kejadian berlangsung pada 4 Maret tahun lalu di rumah korban Sri Wahyuni, di Kecamatan Kalianda.

“Pelaku S mendobrak pintu dapur dan kamar, kemudian menodongkan obeng ke perut korban. Korban dipaksa menyerahkan perhiasan dan uang tunai. Barang yang diambil berupa kalung emas, cincin emas, uang tunai sekitar Rp20 juta lebih, serta tas berisi surat penting,” jelas Indik Rusmono dalam konferensi pers.

Baca juga: Korban Pembakaran DPRD Makassar Jalani Pemulihan, Pemkot Pastikan Jaminan Pengobatan

Korban tidak berdaya menghadapi ancaman pelaku. Ia mengalami trauma akibat aksi tersebut. Dari hasil pencurian, D.E mendapat bagian Rp6,5 juta yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Upaya penangkapan sempat dilakukan pada tahun lalu, namun tersangka berhasil kabur dan berpindah tempat tinggal. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo, kotak handphone, sebuah celengan, serta sebagian perhiasan emas yang diambil dari korban.

Menurut Indik Rusmono, tersangka D.E berperan sebagai pencari target dan menunggu di luar rumah dengan sepeda motor, sedangkan rekannya S masuk ke rumah dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca juga: Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Pengemudi Ojol Dapat Banyak Pesanan Makanan dari Luar Negeri

“Peran tersangka D.E adalah mencari rumah korban yang akan dijadikan sasaran. Setelah mengetahui rumah korban sepi, ia mengajak rekannya untuk melakukan pencurian dengan kekerasan. Sementara D.E menunggu di motor, pelaku S masuk dan menodongkan obeng. Setelah kejadian, hasil curian dibagi dan tersangka ini mendapat bagian Rp6,5 juta,” ujar Indik Rusmono.

Atas perbuatannya, D.E dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan proses hukum akan dijalankan sesuai aturan, sekaligus mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU