INDOZONE.ID - Imbas dari demo, situasi Jakarta sangat meresahkan dan tidak kondusif. Pemprov DKI Jakarta meminta perusahaan untuk memberlakukan WFH selema beberapa hari ke depan.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 tentang himbauan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, mengatakan, imbauan WFH bagi perusahaan di Jakarta ini bersifat situasional.
“Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, itu bersifat situasional dan tidak wajib,” katanya.
Baca juga: WFH Bikin Kamu Gampang Burnout, Begini 6 Cara Mengatasinya
Chico mengatakan, penerapan kebijakan WFH menyesuaikan dari kebutuhan perusahaan masing-masing.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga tertulis bagi perusahaan yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan terus menerus (24 jam) atau memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara WFH dan bekerja dari kantor.
Pada Jumat 29 Agustus 2025, lanjut Chico, Disnakertransgi juga sudah menginformasikan hal ini melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi (DTKTE).
Baca juga: 4 Zodiak Ini Ternyata Paling Cocok Kalau WFH, Capricorn sampai Cancer!
Bagi perusahaan yang menerapkan WFH, pihak perusahaan dapat melaporkan pelaksanaan melalui tautan yang telah disediakan oleh Disnakertransgi Jakarta.
“Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan,” ujar Chico.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA