Senin, 18 AGUSTUS 2025 • 15:20 WIB

Puan Maharani Bantah Kabar Gaji DPR Naik, Begini Faktanya

Author

Ketua DPR Puan Maharani. (ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga)

INDOZONE.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji untuk anggota DPR RI, seperti yang ramai dibicarakan di media sosial. Isu yang menyebut gaji anggota DPR naik hingga Rp3 juta per hari atau mencapai Rp90 juta per bulan, dibantah langsung olehnya.

Menurut Puan, kebijakan yang ada saat ini hanya berupa kompensasi tunjangan rumah, sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang tidak lagi diberikan kepada anggota DPR RI periode 2024–2029.

"Nggak ada kenaikan gaji, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Puan dikutip Senin (18/8/2025).

Baca juga: DPR RI Komitmen Dalam Mendukung Perkembangan Kota Padang Untuk Maju dan Sejahtera

Puan menjelaskan, tunjangan rumah dinas tersebut juga berfungsi untuk membantu para anggota DPR dalam melayani konstituen yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Dengan begitu, kebijakan ini dinilai lebih efektif sekaligus bermanfaat.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa seluruh anggota DPR periode 2024–2029 akan tetap mendapatkan tunjangan rumah, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta.

“Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti rumah tempat tinggal. Kecuali pimpinan DPR, karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara,” ujar Indra tahun lalu.

Baca juga: Gabung Sassuolo, Jay Idzes Kabarnya Akan Dapat Gaji Rp20 Miliar

Kebijakan ini mulai berlaku setelah Sekjen DPR mengeluarkan surat resmi pada 25 September 2024, yang berisi perintah pengembalian seluruh rumah jabatan anggota DPR. Surat itu ditindaklanjuti dengan pengumuman resmi pada 4 Oktober 2024.

Dengan demikian, polemik mengenai gaji anggota DPR yang disebut naik, ditegaskan hanya berkaitan dengan tunjangan rumah sebagai kompensasi fasilitas yang telah dihentikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU