Rabu, 30 JULI 2025 • 19:54 WIB

Wagub Paskalis Soroti Peredaran Ganja di PLBN Yetetkun

Author

Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa mengunjungi PLBN Yetetkun (Yerid/Z Creators)

INDOZONE.ID - Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menyoroti peredaran ganja di sekitar kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun, Kabupaten Boven Digoel. Sorotan itu disampaikannya saat mengunjungi PLBN Yetetkun, di Distrik Ninati, pada Selasa (29/7/2025).

Wagub Papua Selatan menyatakan bahwa peredaran barang terlarang, khususnya ganja, diduga masuk ke Indonesia melalui perbatasan.

Paskalis juga meminta agar peredaran barang terlarang lewat PLBN Yetetkun ditertibkan, karena ganja tersebut bukan berasal dari Indonesia, melainkan dikirim dari Papua Nugini (PNG) ke Indonesia.

Ia mengimbau masyarakat di kampung-kampung perbatasan agar lebih waspada terhadap barang-barang terlarang yang bisa memberikan dampak negatif kepada warga. Selain itu, ia juga meminta agar dilakukan pemeriksaan ketat di sekolah-sekolah, termasuk tes urin bagi pelajar.

Baca juga: Bawa 7 Kg Ganja Tengah Malam di Daan Mogot Jakbar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Paskalis Imadawa mengunjungi PLBN Yetetkun (Yerid/Z Creators)

Baca juga: Keponakan Pimpinan KKB Egianus Kogoya Tewas Saat Baku Tembak, Ganja Disita

Sementara itu, Isak Mewed yang menyambut Wakil Gubernur Paskalis Imadawa memaparkan tata kelola dan aktivitas di sekitar kawasan perbatasan, termasuk akses jalan menuju batas negara dan zona bebas.

Isak menjelaskan bahwa aktivitas masyarakat yang keluar masuk dari negara tetangga, Papua Nugini, ke Indonesia melalui PLBN Yetetkun berlangsung secara rutin.

“Setiap hari ada aktivitas. Warga dari sekitar hingga masyarakat dari Papua Nugini (PNG) rutin berkunjung ke sini,” ujar Isak.

Dalam kunjungan tersebut, Paskalis didampingi oleh Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, dan Kepala Distrik Ninati, Yohana Kuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU